Kasus Bos PT. AMI Terus Bergulir, Penyidik Polda Sultra Sudah Memeriksa Anak dan Saudara H. Harun Basnapal

waktu baca 4 menit
Eka Angga Pratama

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang menyeret nama “Bos Besar” PT. Akar Mas Internasioanl (AMI) H. Harun Basnapal, kini terus bergulir di Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/438/XII/2022 SPKT Polda Sultra, Tertanggal 19 Desember 2022 lalu.

Atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, Penasehat Hukum (PH) Faisal Manomang (selaku Pelapor) Eka Angga Pratama, SH, MH. mengatakan bahwa kedua saksi dari pihak keluarga H. Harun Basnapal (terlapor) telah memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini saya selaku kuasa hukum pelapor kembali mempertanyakan Laporan Polisi (LP) ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Kata penyidik ke saya, anaknya H. Harun Basnapal atas nama Richi Basnapal dan saudaranya atas nama Ridwan Basnapal sudah diperiksa,” kata Eka Angga Pratama, kepada Sultranews.co.id, Kamis (5/1/2023).

Tetapi yang menjadi perdebatan antara penyidik dan Kuasa Hukum Faisal Manomang (selaku Pelapor) Eka Angga Pratama adalah apakah LP tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan?

Menurut Mas Eka sapaan akrab Managing Law Firm EAP itu, “Untuk menjawab itu peristiwa pidana atau bukan tentu saja penyidik wajib memeriksa ahli yang independen dari universitas yang ditunjuk oleh penyidik. Jangan dengarkan keterangan dari terlapor atau kuasa hukumnya. Sebab kita disini sama-sama pihak yang berperkara, jadi masing-masing memiliki pandangan yang berupa asumsi bahkan mungkin alibi.

“Prinsip seperti itu saya hafal benar. Karena saya kan juga sering menjadi PH terlapor, teman-teman penyidik di Polda juga pasti tau prinsip-prinsip seperti itu,” ucapnya.

“Yang membuat saya sampai heran, penyidik kok diminta untuk memeriksa ahli kenapa susah sekali yah,” timpal Eka, sembari tersenyum tipis.

Baca Juga :  Ardin Gelar Halal Bihalal di Kediamannya, Sejumlah Tokoh Penting Hadir, Salah Satunya Harmin Ramba

Eka menambahkan, dirinya tidak ada niatan untuk melakukan penekanan atau mengintervensi, tetapi itu merupakan hak pelapor (Klienya) dan kewajiban bagi dirinya selaku PH untuk mengawal kasus tersebut agar prosesnya benar. Sebab kata dia, jika tidak dikawal, takutnya nanti ahli belum diperiksa lantas tiba-tiba keluar surat penghentian yang menyatakan jika kasus tersebut bukan pidana.

“Kalau seperti itu kan prosesnya perlu dipertanyakan. Kira-kira dari mana dasarnya bisa disimpulkan ini bukan pidana? kalopun ahli sudah di periksa dan ini bukan pidana lantas kami tidak puas kan hukum acara jelas kami bisa Praperadilan,” ujarnya.

Begitupun sebaliknya, kalaupun ahli sudah diperiksa dan perkara ini memang suatu peristiwa pidana, yah wajib untuk dilanjutkan, Kalo sudah tersangka atau di tahan kan mereka juga bisa Praperadilan, atau kalo tidak nanti dipengadilan lagi suruh PH H. Harun Basnapal berjuang dalam pledoinya biar hakim memvonis Onslag (Putusan Lepas).

“Kalo seperti itu baru saya puas, karena prosesnya telah dijalankan dengan benar,” tegas Eka.

Sementra itu Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat di hubungi melalui telepon selulernya dan via whatsAppnya tak ada jawaban terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang menyeret nama “Bos Besar” PT. Akar Mas Internasioanl (AMI) H. Harun Basnapal.

Begitupun dengan Bos PT. AMI H. Harun Basnapal yang dikomfirmasi oleh media ini mengatakan, jika dirinya telah menyerahkan kasusnya terhadap anaknya yang bernama Richi Basnapal.

“Silahkan komfirmasi ke anak saya. Saya sudah serahkan ke anak saya untuk mengurusnya. Kebetulan saya lagi sakit,” katanya melalui telepon WhatsApp.

Sedangkan anaknya Richi Basnapal yang juga turut di komfirmasi, juga tak ingin berkomentar. Malahan dirinya memberikan nomor kontak Manager PT AMI atas nama Naja.

Baca Juga :  Yudhianto Mahardika, Kandidat Calon Walkot Kendari Pertama Ambil Formulir di Partai Perindo

“Saya direktur utamanya pak. Dan saya punya orang legal. Kalo saya turun tangan buat apa saya pake orang legal. Sebaiknya biar dijelaskan dulu sama orang legal saya pak,” tulis dia melalui via whatsApp pribadinya.

“Kalo Kepolisian panggilan saya melalui surat resmi baru saya kasi pernyataan,” sambungnya.

Untuk diketahui Bos Akar Mas Internasional (AMI) H. Harun Basnapal dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 40 milyar atas permintaan pengurusan dokumen PT. Akar Mas Internasional oleh pelapor atas nama Faisal Manomang.

PT. Akar Mas Internasional atau disingkat AMI, diketahui bergerak dibidang Pertambangan Nikel yang beroperasi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

SN