Kasus Dugaan Korupsi SPPD Butur Mandek, Kinerja Polda Sultra Disoroti

waktu baca 2 menit
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Butur, saat menggelar aksi di Polda Sultra, Senin (8/3/2021).

KENDARI – Kasus dugaan Korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2012-2014 lalu, menjadi sorotan, karena hingga saat ini kasus tersebut belum dituntaskan aparat penegak hukum.

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Butur mendesak Polda Sultra segera menuntaskan kasus yang menyeret nama Bupati Butur, Ridwan Zakaria. Agar ada kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

Dalam aksinya, IPPM Butur menyoroti kinerja penyidik Polda Sultra, yang tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Padahal, aparat penegak hukum telah melakukan penyitaan barang dan alat
bukti.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik / 31/ 1V 2015/ Dit Reskrimsus, tanggal 3 Februari 2015, Polda Sultra telah menetapkan tersangka penyalahgunaan anggaran tersebut.

Ketua IPPM Butur, Erfin mengatakan, prosedur penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi APBD itu tidak tuntas, karena berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam KUHP, semestinya pada saat dilakukan penyitaan barang bukti, penyidik harus menahan tersangka.

“Sejak 2015 hingga 2017, KPK-RI telah melakukan supevisi di Polda Sultra terkait perkara yang dimaksud, dengan harapan agar Polda Sultra dapat menuntaskan kasus ini hingga mendapat kepastian hukum,” teriaknya, saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, Senin (8/3).

Lebih lanjut, Erfin mendesak pihak Polda Sultra agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi anggaran SPPD.

“Apabila dalam deadline waktu 3 x 24 jam, tersangka belum ditangkap, maka kami akan melakukan demo besar-besaran dan menduduki Polda Sultra,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu jawaban dari Bareskrim terkait surat yang dikirim subdit Tipikor direktorat kriminal khusus Polda Sultra tentang pelaksanaan gelar perkara.

Baca Juga :  Panji Muda Deklarasi Dukung Yudianto Mahardika di Pilwali Kota Kendari

“Untuk saat ini, Direktorat Kriminal Khusus Tipikor sudah melakukan penyidikan, dan terakhir dilakukan adalah bersurat ke Bareskrim untuk pelaksanaan gelar perkara. Kita menunggu saja kapan pelaksanaannya,” tegas Dolfi.

SN