Kasus Haji Harun Basnapal Masih Bergulir, RKAB PT. AMI Terancam Dilapor ke ESDM

waktu baca 2 menit
Eka Angga Pratama, S.H M.H (Tengah), bersama Ceo Sultranews Jaspin, S.H (kanan), saat berbincang-bincang di salah satu Caffe di Kendari, Sabtu (14/1/2023.

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang menyeret nama bos besar PT. Akar Mas Internasional (AMI) H. Harun Basnapal, masih bergulir di Mapolda Sultra dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/651/XII/2022 SPKT Polda Sultra.

Hal tersebut membuat seorang Eka Angga Pratama, S.H, M.H selaku kuasa hukum pelapor (Faisal Manomang) mulai menelisik Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2023 milik PT. AMI. Dan rupanya dirinya akan memohon kepada Kementerian ESDM agar RKAB PT. AMI tahun ini tidak diberikan.

Langkah yang ditempuh oleh Eka merupakan upaya untuk mencegah atau mengantisipasi nilai kerugian yang lebih besar yang dialami oleh kliennya.

“Karena proses hukum ini masih berjalan di Polda, semestinya pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM tidak memberikan RKAB milik PT. AMI. Sebab jika tidak, kerugian terhadap klien saya, akan terus bertambah,” jelasnya saat ditemui di salah satu Caffee di Kendari, Sabtu (14/1/2023).

“Saya juga berencana bersurat ke Kementrian ESDM terkait penahanan RKAB milik PT. AMI, semongga secepatnya bisa saya laksanakan,” tambahnya.

Tentu saja kata Eka, jika pernyataan dia itu tidak terlepas dari tujuan hukum yang pada pokoknya selain memberikan sanksi hukum juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan atau perbuatan yang tidak diperbolehkan.

Ia juga menambahkan, jika dipaksakan berjalan terus menerus takutnya urusan bakal menjadi rumit. Karena sesuai informasi yang dia peroleh, sejak tahun 2020 lalu PT. AMI sudah diserahkan kepada Richi Basnapal yang tak lain adalah anak dari Terlapor.

“Kalo isue itu benar, kemungkinan minggu depan saya akan bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Perihal Permohonan Perlindungan Hukum agar Pihak Krimum Polda berkenan menarik Richi Basnapal dalam melakukan Penyelidikan maupun Penyidikannya, karena ini kita berbicara tentang pertanggung jawaban hukum PT. AMI otomatis sedikit banyaknya wajib ada pertanggung jawaban secara Ex-Officio,” ujarnya.

Baca Juga :  Panji Muda Deklarasi Dukung Yudianto Mahardika di Pilwali Kota Kendari

Eka menegaskan, kapanpun dan siapapun semua memiliki kewajiban untuk memberikan tanggung jawaban selagi dia berkedudukan sebagai pimpinan PT. Akar Mas Internasional.

“Kan bisa aja H. Harun Basnapal sengaja melimpahkan tanggung jawabnya kepada anaknya selaku pimpinan PT. AMI hanya sekedar Kamuflase belaka atau dengan kata lain itu hanya akal-akalan aja dalam memuluskan kejahatannya kepada klien saya,” ujar mas Eka.

Apapun alasannya dan bagimanapun upaya motif yang dilakukan kata Eka, yang pastinya Richi itu sudah tau bahwa bapaknya ada surat pernyataannya atas nama PT. Akar Mas Internasional.

“Itu dia tahu sebelum klien kami melapor di Polda. Richi itu sudah diberitahu sama omnya yang Anggota Dewan Koltim Pak Ridwan Basnapal. “Ujarnya Managing Lawyer itu sembari menampakan ekspresi kekesalannya.

Laporan: Jaspin