Kasus Penipuan Kadis Kominfo Sultra, Masih Bergulir di Polres Kendari

waktu baca 2 menit
Eka Angga Pratama

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Ridwan Badallah selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 10 tahun yang lalu, masih sementara bergulir di Polres Kendari.

Eka Angga Pratama, S.H, selaku kuasa hukum Agus Yusuf telah mengadukan kasus tersebut di Polres Kendari, sejak Tanggal 1 April 2021 lalu.

Aduan Eka Angga Pratama itu diterima langsung oleh Banit I Sub IV Sat Reskrim Polres Kendari, Bripka Asrul Sirait.

Sayangnya, aduaanya itu belum mendapat respon dari pihak Polres Kendari, sudah sejauh mana proses aduanya itu.

“Saya telah menerima kuasa dari pak Agus Yusuf kemudian melakukan aduan ke Polres Kendari, tapi hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum,” kata Eka panggilan akrabnya yang dihubungi SultraNews, Rabu (16/6/2021).

Untuk itu, Eka meminta kepada pihak kepolisian Polres Kendari agar segera melakukan proses agar kliennya mendapatkan kepastian hukum. Kalaupun itu dianggap tidak memenuhi unsur, maka segera berikan kami informasi secara formal (SP2Lidik) dan atau (SP3)

“Saya meminta pihak penyidik Polres Kendari segera memberikan kepastian hukum. Jangan digantung kayak begini,” pintanya.

Sementara itu, Penyidik Polres Kendari Bripka Muhammad Rabiul, S.H saat di Komfirmasi Sultranews mengatakan, dirinya tidak mempunyai wewenang untuk menyampaikan hal itu.

Sebaliknya Muhammad Rabiul menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada pihak pengadu, dalam hal itu Eka Angga Pratama, selaku kuasa hukum Agus Yusuf.

“Yang jelas ini sekarang masih dalam proses. Adapun kegiatan-kegiatan saya, saya tidak punya hak untuk menyampaikan. Saya sudah wa juga Pak Eka kemarin, tapi belum di balas. Tadi saya sudah kirim surat ke alamatnya Pak Yusuf,” kata Rabiul.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

“Yang jelasnya masih sementara dalam proses. Minggu ini sudah pemanggilan saksi dari pihak teradu,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah pada 10 tahun yang lalu, telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari kliennya sebagai dana titipan untuk pengurusan proyek IT se-Sultra, yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2010 lalu.

Setelah ditunggu-tunggu, proyek tersebut ternyata tidak ada. Karena proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, akhirnya Agus Yusuf meminta kepada Ridwan Badallah untuk mengembalikan uangnya, namun sampai hari ini yang baru dikembalikan sebesar Rp 100 juta, dan masih tersisa uang Agus Yusuf sebesar Rp 50 juta.

SN