Kasus Perceraian di Konsel Meningkat, Jumlah Janda Capai Ratusan Orang

waktu baca 2 menit
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Andoolo, Besse Nurmiyati (Foto. M. Abdilah/sultranews.net)

sultranews.net – Perceraian tentunya tidak diinginkan oleh semua pasangan suami istri (Pasutri), namun karena banyak faktor membuat para Pasutri harus memutuskan untuk pisah ranjang atau bercerai.

Hal tersebut seperti yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Pengadilan Agama Andoolo mencatat Kasus perceraian di Konsel semakin marak terjadi.

Sepanjang tahun 2019 atau dari Januari hingga November, kasus yang diputus oleh Pengadilan Tinggi agama Andoolo sebanyak 490 kasus perceraian.

Perkara tersebut, ada dari pihak perempuan yang mengajukan gugatan cerai, dan ada pula pihak laki-laki yang mengajukan talak cerai.

“Perkara gugatan yang kami terima 339 gugatan yang terdiri dari cerai gugat 278 perkara, cerai talak 57 perkara, pengesahan nikah atau isbat 2 perkara, harta bersama 2 perkara. Sementara untuk perkara permohonan 151 perkara tersrir dari Isbat nikah 138 perkara, penetapan ahli waris 2 perkara, dan dispensasi nikah 11 perkara”.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Andoolo, Besse Nurmiyati, mengatakan tercatat perkara gugatan sampai November sebanyak 339 gugatan sementara perkara permohonan 151 perkara.

“Yang sudah diputus itu ada perkara cerai gugat atau pihak perempuan yang mengajukan perceraian sebanyak 278 perkara. Sementara, dari pihak laki-laki yang mengajukan cerai talak sekitar 57 perkara”.

Lanjutnya Dari 490 perceraian yang banyak terjadi disebabkan oleh perselisihan atau  percekcokan yg terus menerus. Sementara posisi kedua, pemicu perceraian disebabkan salah satu pihak memilih untuk meninggalkan rumah tangganya dan KDRT.

“Perkara yang paling banyak terjadi itu perselisihan atau cekcok yang terus menerus dan salah satu pihak memilih meninggalkan rumah kemudian KDRT. Selain itu kurang lebih 10 ASN juga mengajukan perceraian”. Tutupnya.

Laporan. Muhamad Abdilah
Editor. Wayan Sukanta