Kasus Petahana Bupati Koltim Dihentikan, Simpatisan SBM Datangi Kantor Bawaslu

waktu baca 2 menit
Ketgam. Massa simpatisan SBM saat mendatangi kantor Bawaslu Koltim, pada Selasa Rabu (16/9/2020) Foto. M. Al Priyasin/Sultra News

Kolaka Timur – Puluhan massa simpatisan Samsul Bahri Madjid (SBM), mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mempertanyakan terkait laporan dugaan pelanggaran PKPU oleh calon petahana Bupati Koltim, Tony Herbiansyah yang dihentikan/ tidak ditindak lanjuti.

Salah seorang perwakilan massa simpatisan SBM, Juslan mengatakan kinerja Bawaslu Koltim diduga tidak transparan dalam menangani dugaan pelanggaran yang sebelumnya dilaporkan.

Selain itu, Juslan juga menyebut Bawaslu pilih kasih dan mengistimewakan terlapor hingga pemeriksaannya dilakukan di rumah jabatan (Rujab) Bupati.

“Jadi begini saya sangat heran apakah La Golonga ini, sebelum investigasi apakah ada penyampaian kepada teman-teman komisioner lainnya atau inisiatif pribadi melakukan pemeriksaan di rujab bupati (mess pemda), jujur pribadi saya sangat geleng-geleng kepala melihat duduk berdampingan,” kata Juslan.

Sementara itu, Divisi HPPS Bawaslu Koltim, La Golonga angkat bicara soal laporan yang dinilai tidak serius ditangani.

Menurut La Golonga, laporan itu tidak memenuhi unsur formil sehingga tidak ditindaklanjuti.

“Setelah kita lihat ternyata Materil dan Formilnya terpenuhi sehingga tak di undang komisioner , setelah itu kita memanggil pihak-pihak dan melakukan pengkajian,” kata La Golonga.

Sebagaimana di ketahui, dalam diskusi ialah memperdebatkan suatu laporan yang berada di Desa Teposua, Kecamatan Loea pada pekan lalu yang diduga melanggar PKPU No.9 Tahun 2020 Pasal 90 ayat 1 (f). Yang melibatkan, Bupati Koltim, Istrinya serta Bupati Konawe.

Dalam diskusi tersebut, dihadiri Kapolres Kolaka, Dandim Kolaka, Perwakilan 4 Partai Politik, Ketua Bawaslu Sultra, Divisi HPPS (Dalang utama), Divisi Pengawasan, dan para simpatisan,relawan serta perwakilan laskar.

Laporan. Muhmmad Al Priyasin