Kasus Positif Kembali Bertambah, FAMHI Sultra-Jakarta Layangkan Surat ke Gubernur dan Polda Sultra

waktu baca 2 menit

KENDARI – Kasus positif Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Kendari kembali bertambah Senin (21/6/2021).

Data yang diterima Sultranews dari Gugus Tugas Covid-19 Sultra sore tadi, kasus pasitif Covid-19 kembali bertambah sebanyak satu orang. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi 115, yang sebelumya berjumlah 114 orang yang saat ini tengah dirawat di RS Bahteramas Kendari.

“Untuk kasus positif kembali bertambah satu orang, yakni seorang pria berumur 80 tahun Asal Kelurahan Andounohu,” ucap dr. Algazali.

Menanggapi hal itu, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara – Jakarta, dengan tegas mengatakan menolak dengan tegas Munas Kadin Sultra sebagaimana tuan rumah adalah Kota Kendari.

“Dengan tegas saya menolak Munas Kadin yang akan diselenggarakan di Kota Kendari pada tanggal 29-30 Juni 2021 mendatang,” tegas Midul Makati, yang dihubungi SultraNews.

Untuk itu, lanjut Midul, secara kelembagaan kami telah melayangkan surat tertulis kepada Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, Walikota Kendari, Ketua Kadin Sultra, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sultra, Ketua Gugus Tugas Covid-Kota Kendari, untuk segera membatalkan Munas Kadin tersebut.

Penolakan kami ini, kata Midun bukan tanpa alasan jelas, tetapi mengigat peningkatan penyebaran positif Covid-19 yang semakin mengalami peningkatan dan cukup mengkhawatirkan Masyarakat, khususnya Masyarakat Kota Kendari.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, sekali lagi kami meminta agar Pemerintah Daerah dan Polda Sulawesi Tenggara, mengindahkan himbauan Pemerintah Pusat dan Kapolri. Menurut Kajian dan Analisa dari Ahli Epidemiologi mengatakan bahwa akan terjadi lonjakkan orang yang terjangkit Covid-19 akibat kerumunan. Wiku Disasmita, Juru Bicara Satgas Covid-19, juga telah menegaskan bahwa acara yang berpotensi menimbulkan Kerumunan seperti Munas Kadin sebaiknya ditunda dulu,” bebernya.

Berdasarkan pernyataan diatas, lanjutnya, maka kami meminta Gubernur Sultra, tidak memberikan izin penyelenggaraan Munas Kadin di Kota Kendari. Terakhir, meminta Gubemur Sultra harus membubarkan apabila Munas Kadin tetap dilaksanakan.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

“Saya berharap kepada Gubernur agar tidak mengabaikan surat kami ini. Sebab surat kami ini telah ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Sekertariat Negara di Jakarta, Ketua DPR RI di Jakarta, dan Kepala Kepolisian RI di Jakarta,” tutupnya.

SN