Kasus PT PLM Masih Bergulir di Meja Penyidik Polda, 5 Staf Diperiksa

waktu baca 2 menit
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi (Dok. Sultra News)

Kendari – Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, hingga kini masih terus menyelidiki laporan kasus IUP perpanjangan pertambangan emas PT Panca Logam Mulia (PLM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bombana.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, sedikitnya lima orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian.

“Baru beberapa orang stafnya saja yang kita panggil untuk dimintai keterangan. Kalau Direkturnya belum, nanti kita lihat perkemabangannya namun jika diperlukan kearah sana bisa jadi iya,” uajr Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi kepada Sultra News, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga :  Demo Soal PT PLM di Polda Sultra Ricuh, Massa Kejar-kejaran dengan Aparat

Heri menegaskan dalam perkara PT PLM yang diadukan ke Polda Sultra waktu, pihaknya masih mencari titik terang terkait hal tersebut.

“Ini masalah Perdata belum masuk pada pidananya dan ini juga masih dalam bentuk aduan terkait dugaan kasus di PT PLM,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Sultra News, salah satu oknum pemilik perusahaan PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana, resmi diadukan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu pemilik PT PLM dilaporkan ke Polda Sultra karena diduga telah melakukan ilegal mining pertambangan emas di lokasi produksi perusahan itu tanpa memiliki perpanjangan izin.

Diketahui, oknum tersebut diadukan oleh salah satu pemilik saham di PT PLM yaitu Adi Warman yang juga saat ini menjabat sebagai komisaris PT Ayuta Mitra Sentosa. Di dalam PT PLM itu, terdapat empat orang pemilik saham. PT Ayuta Mitra Sentosa merupakan salah satu pemilik saham PT PLM, dengan kepemilikan saham sebesar 36,6 persen. (SN)

Baca Juga :  Polda Sultra Garap Kasus PT PLM Soal Dugaan Penambangan Emas Ilegal