Kebijakan Suka-suka, DPRD Didesak Laporkan Sekda Butur ke Kementrian

waktu baca 3 menit
Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Butur

BUTON UTARA – Persoalan Nonjob ASN di Kabupaten Utara (Butur) kini mulai tuai polemik.

Bagaimana tidak, Sekda Butur Muh. Hardhy Muslim, diduga mengambil kebijakan suka-suka alias, semaunya. Tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

Menanggapi hal itu, Forum Mahasiswa Butur menggugat terkait kebijakan yang dikeluarkan Sekda Butur.

Sudin salah seorang orator mengatakan, pembebastugasan atau nonjob sejumlah ASN tersebut harus disikapi secara serius.

“Butur ini lahir atas perjuangan seluruh masyarakat. Sehingga persoalan ini harus disikapi,” pintanya saat menggelar aksi di Kantor DPRD Butur, pada Jum’at (10/9) kemarin.

Dengan dasar itu, DPRD Butur di desak segera memanggil Sekda terkait nonjob atau pembebastugasan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lanjutnya, usai memanggil Sekda, DPRD Butur harus segera melaporkan persoalan tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kebijakan yang diambil sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sama halnya melakukan pembunuhan karakter putra daerah. Sehingga mereka harus dikembalikan kepada jabatan semula,” nilainya.

“Ini sangat ironis, ada yang tidak memenuhi syarat tapi sudah diberi jabatan,” pungkasnya.

Pasca menerima aspirasi, Ketua DPRD Butur, Diwan mengatakan, persoalan pelantikan pejabat yang dilakukan pekan lalu merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah. Akan tetapi, aspirasi yang disampaikan Forum Mahasiswa Menggugat sudah didengarkan.

“Masalah ini bukan hari ini tuntas. Meskipun kami sudah dengar keluhan itu,” tandasnya.

Menurutnya, persoalan nonjob DPRD Butur akan mempelajari mekanismenya seperti apa. Sehingga persoalan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu.

“Kami juga akan telusuri kenapa terjadi seperti ini,” tuturnya.

Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin, pihaknya tetap konsisten terhadap tuntutan yang disampaikan Forum Mahasiswa Menggugat itu.

Meski demikian, unsur pimpinan akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk melakukan pemanggilan.

“Tuntutan teman-teman ini sebentar kita akan rapatkan bersama. Kita akan pelajari aturannya. Sebentar kita koordinasi untuk hearing. Hasil ini akan menjadi bahan kita untuk melaporkan ke Mendagri dan KASN,” jelasnya.

Sementara itu Anggota DPRD Butur, Rahman, menegaskan sejak awal pihaknya konsisten mendukung langkah yang dilakukan sejumlah ASN yang dibebastugaskan atau nonjob untuk menempuh upaya hukum.

Tetapi, secara kelembagaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ia akan memperjuangkan hak-hak ASN yang diduga tertindas ini.

“Kita akan panggil Sekda dan seluruh tim yang terlibat dalam pelantikan tersebut,” tegas legislator dua periode ini.

Dibilangnya, seharusnya semua pihak memiliki pemikiran yang sama untuk membangun daerah.

“Tetapi bila ada arogansi seperti yang terjadi saat ini maka daerah ini tidak akan maju,” cibirnya.

Perlu Diketahui, pada Jumat 3 September 2021 lalu, Bupati Butur Ridwan Zakariah melakukan pelantikan dan menonjob sejumlah ASN. Parahnya, hingga saat ini para ASN tersebut belum mengantongi SK. Sehingga mereka kebingungan akan berkantor dimana.

Laporan : Al Iwal