Kejagung RI Limpahkan Kasus Dugaan PKH di Kejati Sultra, Libatkan Perusda Kolaka

waktu baca 3 menit

JAKARTA, Sultranews.co.id – Penanganan kasus dugaan pelanggaran PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) atau Perusda Kolaka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelimpahan kasus ini dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tertanggal 4 Februari 2025.

Hal ini tentunya bagian upaya serius dari JAM-Pidsus guna melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang dilayangkan oleh Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) beberapa waktu silam.

Aduan tersebut perihal dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Kawasan Hutan serta Indikasi Ketidakpatuhan dalam membayar denda administratif PNBP PPKH.

Dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN GKM.0/6/2023, PD. AUK wajib membayar denda administratif senilai Rp19.665.529.538.

J-PIP juga turut melayangkan laporan terhadap Direktur Utama PD. AUK mengenai dugaan keterlibatan dalam penambangan ilegal di kawasan konsesi PD. AUK.

Selain itu, J-PIP mitra/kontraktor mining yang diduga terlibat dalam melakukan aktivitas di wilayah kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) PD. AUK.

“Tentuya, ada aktor intelektual dibalik penambangan ilegal di wilayah IUP PD. AUK, kontraktor mining tidak mungkin melakukan kegiatan di wilayah terlarang jika tidak ada komando maupun restu dari pimpinan perusahaan,” kata Habri.

Direktur Utama PD. AUK juga dilaporkan terkait Indikasi korupsi dana royalti perusahaan dan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal PD. AUK sejak tahun 2018

Atas dasar ini, pihaknya dengan tegas mendesak Kejati Sutra untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta pengembangan sesuai perintah JAM-Pidsus Kejagung.

Habri menambahkan, pihaknya siap membantu Kejati Sultra dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan, sebab pihaknya mengaku memiliki dokumen pendukung tambahan.

“Kami juga siap membantu Kejati Sultra dalam penyelidikan dan pengembangan, beberapa dokumen dan bukti tambahan akan kami serahkan, diantaranya Surat permintaan klarifikasi Direktur Utama, kontaktor mining dan koordinator lapangan (korlap)/securyt PD. AUK dari Kementerian Kehutanan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Konawe Berbagi Paket Takjil di Bulan Ramadhan, Sasar Masyarakat Pengendara 

Habri menegaskan kepada Kejati Sultra, agar profesional serta transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawal dan memperesure kasus ini. Jadi, kami berharap Kejati Sultra profesional serta transparan dalam mengungkap dugaan pelanggaran PD. AUK,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH dan sementara ditangani oleh pihaknya.

“Kita lagi melakukan verifikasi apakah terkait bagaimana tata kelola terkait keterlanjuran ini, kita undang, sementara masih tahap penyelidikan, ada yang terbuka, ada yang tertutup,” katanya.

Terkait hal tersebut KTT PD Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp juga membenarkan hal tersebut.

Saat ini pihaknya sementara menunggu E-billing dari KLHK guma melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.

“Betul bahwa Perusda belum bayar karena e-biling belum diterbitkan oleh KLH,” jelasnya.

Laporan: Redaksi