Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Koruptor APBD Dinkes Koltim
Kendari – Tim Intel lijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara berinisial dr H.
Dilansir data dari Penerangan Hukum Kejati Sultra, Pria itu ditangkap setelah sebelumnya buron sebagai terpidana kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Koltim tahun 2014.
Dalam rilis yang dipimpin oleh Wakil Kejati Sultra, Juniman Hutagaol mengatakan, dr H yang berstatus sebagai terdakwa itu merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sultra.
“Terdakwa diamankan di Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT. 4 / RW. 20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Sulawesi Selatan, pada Selasa (3/11/2020) pukul 17.45 Wita,” ujar Juniman.
Juniman menerangkan, dr H ditetapkan sebagai terpidana korupsi APBD di Dikes Koltim tahun 2014, sejak Maret 2017 lalu.
“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, berinisial dr. H. HF, M.Kes merupakan Terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan APBD tahun 2014,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya itu negara mengalami kerugian mencapai sebesar Rp. 844.067.525,00.
Namun dr H telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp. 569.665.000,00.
“Ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka Terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” jelas Juniman. (SN)