Kejam! Tak Pakai Mekanisme, PJ Kades di Butur Sikat Habis Aparatnya
BUTON UTARA – Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambawo, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Yasir, baru saja memperlihatkan sifat arogansinya dengan cara memecat sejumlah aparatnya termaksud Sekretarisnya.
Yasir (PJ Kades) diduga memecat sejumlah aparatnya, tanpa berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku, serta tidak berkoordinasi dengan dinas setempat.
Sekdes Bente Umar, yang merupakan korban pemecatan oleh PJ Kepala Kades, mengaku jika pemecatan itu tidak berdasarkan mekanisme yang berlaku. Bahkan PJ Kades tersebut tidak berkoordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebelum mengambil tindakan.
“Kami meminta kepada DPMD Buton Butur, agar menuntaskan polemik kekejaman pemecatan sejumlah aparat Desa di Bente,” pinta Umar kepada media ini, usai menemui PJ Kadis DPMD di ruang kerjanya Jumat (27/8/2021).
Umar melanjutkan, pihak DPMD agar segera melakukan langkah-langkah objektif agar persoalan pemberhentian perangkat di Desa Bente tidak berlarut-larut.
“Aduan keberatan kami ini, kami layangkan sejak tanggal 5 Juli 2021, sampai hari ini baru di proses. Itupun baru pemeriksaan data-data, baik itu kami yang diberhentikan, maupun terhadap Pj. Kades serta Camat selaku pemberi rekomendasi,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Kades Bente Yasir mengatakan, sebagai Kades ada kewenangan dalam undang-undang bahwa seorang Kades berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
“Tetapi bukan hanya memberhentikan dan mengangkat begitu saja, tetapi ada alasannya. Pemberhentian yang saya lakukan sangat beralasan,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Pj Kadis DPMD Butur Amaluddin menjelaskan bahwa pemicu dipecatnya beberapa aparat desa, dimungkinkan berkaitan dengan persoalan desa yang biasa muncul.
“Kapasitasnya adalah instansi pembinaan masyarakat dan pemerintah Desa itu di bawah pembinaan pihak DPMD. Walaupun ada masalah, kita selaku pembina harus selesaikan,” kata Amalludin.
Tak tebang pilih, Amaluddin akan kooperatif menyelesaikan keluhan yang ada, dan segera memeriksa perangkat Desa Bente yang diberhentikan, Pj Kades Bente serta Camatnya.
“Karena tiga-tiganya ini terlibat dalam pemberhentian kasus pemberhentian aparat desa, maka saya segera menyelesaikan persoalan ini,” bilangnya.
Amaluddin juga menegaskan bahwa Kades tidak seharusnya mengambil tindakan yang sewenang-wenang dalam melakukan pemberhentiaan tanpa melalui mekanisme, apalagi hanya berdasarkan rekomendasi dari Camat.
“Camat selaku perpanjangan tangan Bupati seharusnya berkoordinasi dl ke kami sebagai pembina desa dan camat. Tatapi saya melihat memang ada kekeliruan yang mereka tidak pahami alur aturan apakah pemberhentian itu disetujui atau tidak,” ungkapnya
Adapun terkait aturannya, Amaluddin memaparkan bahwa selaku pemerintah di desa maupun di kecamatan, harus memperhatikan landasan yang berkaitan dengan pemerintahan desa antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kemudian Perda Kabupaten Butur Nomor 23 Tahun 2015, selanjutnya SK Pengangkatan Pj. Kades.
“Dalam aturan itu sudah sangat jelas. Jadi khusus untuk PJ Kades harus mengatahui tugas-tugasnya, kemudian apa larangannya,” paparnya.
Meski demikian Amaluddin juga belum bisa mengambil keputusan, akan tetapi atas laporan tersebut tugasnya hanya mengolah yang kemudian akan dilaporkan kepimpinan.
Untuk diketahui para aparat desa yang mendapat pemecatan dari PJ Kades yakni Sekdes Desa Bente, Kaur Perencanaan, dan Kaur Keuangan.
Laporan Al Iwal