Kejari Konawe Terima Laporan NGO Terkait Dugaan Korupsi PT. PP

waktu baca 3 menit
Ketua LSM LAK Ismail (Kanan) Ketua Gema Hendra Bayu Habib (kiri), dan Jaksa Muda Kejari Konawe I Gede Bayu, saat berfoto usai menerima laporan dugaan korupsi PT. PP

KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerima laporan resmi dari Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi (LAK), bersama Generasi Muda Asinua (Gema), Kamis (22/12/2022) pagi ini.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Konawe Zulkarnaen, S.H., M.H melalui Jaksanya I Gusti Bayu, S.H., M.H di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Konawe.

Dalam keterangan persnya, Kasi Intel Kejari Konawe Zulkarnaen mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Kendari.

“Kami lakukan telaah dulu, sambil kami koordinasikan ke pimpinan apakah Proyek Strategis Nasional (PSN) ini ada MoU nya atau bagaimana. Jika tidak ada, maka kami akan proses,” kata Zulkarnaen.

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegah Hukum (APH) lainnya di tingkat Kabupaten dan Provinsi.

“Sebenarnya kami sudah pernah ke lokasi sekitar seminggu setelah proyek berjalan. Waktu itu kami hanya meminta pekerja disana untuk meneruskan ke pimpro untuk segera memasang papan proyek beberapa titik pos pekerjaan,” bebernya.

Sebelumnya, LSM-LAK Kabupaten Konawe bersama Gema, telah menemukan kejanggalan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Wawotobi, di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, yang di Kerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP).

Ketua LSM LAK Konawe Ismail, kepada media ini menjelaskan dirinya sangat menyayangkan atas kegiatan proyek tersebut dimana jika dilihat dari pagu anggaran yangg mencapai ratusan milyar tidak seharusnya dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa merujuk pada gambar dan RAB yang ada, sehingga Ismail menuding pihak pelaksana proyek telah melakukan perbutan melawan hukum yang diduga kuat berdampak pada terjadinya kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Panji Muda Deklarasi Dukung Yudianto Mahardika di Pilwali Kota Kendari

Ismail merinci beberapa item kesalahan pada proses pelaksanaan pekerjaan antara lain tidak dikerjakannya beton lantai kerja setebal 5 cm dengan kekuatan campuran K.100.

Fatalnya lagi kata Ismail, pada proses pembesian seharusnya menggunakan besi 12 inci. Akan tetapi hanya menggunakan besi 10 inci dengan jarak anyam antara 30 hingga 40 cm, sehingga diperkirakan terjadi Mark up secara besar-besaran.

“Pada pekerjaan pemasangan dowel terdapat dugaan terjadinya kesalahan, terutama pada dinding beton yang diperkirakan terdapat penggunaan besi 16 hingga besi 19 inci,” papar Ismail.

Untuk itu dirinya menegaskan siap menunjukan titik-titik pekerjaan di Kelurahan Asinua yang saat ini dikerjakan oleh PT. PP yang diduga telah menyalahi aturan RAB.

“Kami sudah lakukan ofname dilapangan, jadi data kami sudah akurat,” tegas Mail.

Dugaan selanjutnya kata dia, pihak SATKER melalui PPK lalai dalam melakukan pengawasan pada tahap pelaksanaan pekerjaan, sehingga kondisi pekerjaan yang baru berumur kurang lebih 1 tahun digunakan, telah mengalami keretakan panjang yang diperkirakan tidak akan bertahan lama.

“Besar dugaan kami pihak SATKER bekerjasama dengan pihak pemenang tender dalam hal ini PT. PP telah melakukan tindak pidana Korupsi dengan merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah,” ucapnya.

Laporan: Jaspin