Kepala Bapenda Konawe Akui Belum Terima PPHTB dari PT SCM, Wagimin: Saya Pastikan Tidak Ada Pembebasan Lahan Karena Itu Adalah Kawasan Hutan
KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan agenda pemanggilan terhadap PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), yang saat ini sementara beroperasi di Kecamatan Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/7/2022) pagi tadi, di Ruangan Komisi II yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin.
Agenda RDP tersebut, turut di hadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe Cici Ita Ristianty, dan Senior Manager External PT SCM, Wagimin. RDP itu membahas tentang Corporate Social Responsibility (CSR) serta pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (PPHTB) PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda, Cici Ita Ristianty mengatakan, sampai saat ini pihak PT SCM sama sekali belum berkoordinasi dengan Dispenda terkait PPHTB.
“Kami sama sekali belum menerima PPHTB dari SCM kalau pembebasan tanah,” ujar Cici Ita Ristianty, dihadapan anggota DPRD Konawe, Senin (18/7/2022).
Ia juga mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan terkait penagihan CSR milik PT SCM. Namun kata Cici, panggilan akrab istri almarhum Wakil Bupati Konawe ini, mengakui sama sekali belum pernah dilibatkan dalam sosialisasi apapun.
“Dari awal sosialisasi, Bapenda belum pernah dilibatkan,” tandasnya.
Sementara itu, Senior Manager External PT SCM, Wagimin mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pembebasan lahan karena lahan mereka berada di Kawasan Hutan.
“Saya pastikan tidak ada pembebasan lahan karena itu adalah kawasan hutan. Tidak bisa ada ganti rugi,” tegasnya.
Namun, pihaknya tetap memberikan tali asih atau kompensasi tanam tumbuh kepada warga sekitar.
“Kami dari perusahaan selalu mengedepankan musyawarah mufakat sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan,” tutupnya.
Laporan: Jaspin