Kepala Desa Bayar Pribadi Desain Gambar Ke Pendamping Desa

waktu baca 1 menit
Foto: Ilustrasi

Kolaka Timur – Beberapa kepala desa di Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pembayaran desain gambar dengan uang pribadi kepada pendamping desa.

Sebagaimana diungkapkan oleh beberapa kepala desa bahwa untuk desain gambar yang biayanya tidak masuk dalam APBDes, dengan terpaksa biaya tersebut di alihkan ke uang pribadi untuk membayar keperluan desain gambar.

“Desain gambar tersebut, kita pake dana pribadi untuk membayar ke pendamping desa, Ungkap beberapa Kades yang enggan di sebut namanya.

Salah satu pendamping desa Kadek Doni, di Wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), mengakui telah menyuruh beberapa kepala desa , membayar pribadi untuk Keperluan desain gambar.

Kadek Doni saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (15/4/2020) bahwa untuk desain gambar, memang tidak di anggarankan dalam APBDes, sehingga Desain Gambar biayanya di tanggung sendiri oleh Kepala desa menggunakan dana pribadi.

“Iya itu betul melakukan pembayaran menggunakan uang pribadi, karena kalau pakai dana desa, anggarannya Kecil, jadi saya suruh ke Desa pakai Uang pribadi dulu, ” Bebernya

Tertuang di dalam Pasal 7 ayat (5) Permendagri 20 tahun 2018. Kepala desa wajib membuatkan Surat Keputusan (SK), terkait siapa yang harus menjadi tim, dalam hal melaksanakan pengadaan barang dan jasa tersebut, dan semua telah di atur dalam Permendagri 20/2018.(C)

Laporan : Muh Alpriyasin