Kepengurusan KTP-el Semakin Mudah, Ini Terobosan Baru Disdukcapil Konawe

waktu baca 3 menit
Plt Kepala Disdukcapil Konawe, Hj. Riny Andriani, SP., M.Si, menyerahkan KTP-el milik Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP., MH., usai melakukan perekaman di ruangan perekaman Disdukcapil, Kamis (19/12/2019).

SultraNews – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), akhirnya melaunching proyek perubahan sistem Alur Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (Apektanduk) (KTP-el).

Proyek perubahan Apektanduk itu, merupakan hasil dari inovasi proyek perubahan Plt Kepala Disdukcapil Konawe, Hj. Riny Andriani, SP., M.Si, melalui Diklat Kepemimpinan tingkat III, yang dibuktikan dengan kegiatan pelaunchingan yang di hadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand, SP., MH., Ketua DPRD Dr. H. Ardin, Ketua Komisi I, H. Beny Setiadi, SE.

Sekda Konawe, Ferdinand, sangat mengapresiasi proyek perubahan yang dilakukan oleh Disdukcapil dalam melakukan inovasi sistem Apektanduk khususnya kepengurusan KTP-el.

Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, saat melakukan sidik jari, usai melakukan perekaman. Foto: Jaspin/SultraNews

Untuk itu, atas nama pemerintah Konawe, bakal terus mendorong terobosan-terobosan baru yang dilakukan oleh Disdukcapil, dalam rangka melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik, cepat, dan akurat, dengan berbasis elektronik.

“Ini merupakan terobosan yang sangat baik, sebab alur pelayanan khususnya untuk KTP Elektronik, sudah sangat membantu masyarakat,” jelas Ferdinand, yang ditemui di ruangan perekaman KTP Elektornik, Kamis (19/12/2019).

Jika alur Apektanduk dilaksanakan seperti itu, kata Ferdinand, maka masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama. Karena proses yang begitu cepat, serta tidak rumit lagi.

“Saya sendiri sudah buktikan, saya baru merekam, hanya butuh waktu sekitar 4 menit KTP saya sudah jadi,” ucapnya.

Ferdinand juga menambahkan, dengan berbagai inovasi yang sudah diciptakan, tetapi melihat kondisi bangunan yang sudah tidak layak, serta peralatan elektronik yang sudah begitu lama, maka secara spontan Ferdinand mengatakan bakal diperhatikan.

Sekda Konawe, bersama ketua DPRD saat meninjau pelayanan di loby pendaftaran.

“Bangunan ini sebenarnya sudah tidak layak. Kebetulan ditempat ini ada ketua DPRD dan ketua komisi I mudah-mudahan bisa menyahuti ini,” tutur dia.

Sementara itu Kadis Disdukcapil Riny Andriani menuturkan, pada dasar pelaksanaan kegiatan launching yang kami laksanakan pada hari ini, tak lepas dari pedoman pada visi misi pemerintah daerah, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Konawe tahun 2018-2023, menjadikan Konawe yang maju dan mandiri, dan menjadikan birokrasi yang handal dan pelayanan publik yang efisien, efektif dan akuntabel.

Baca Juga :  Pahri Yamsul Akui Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki Kualitasnya Kurang Bagus

“Disdukcapil melaksanakan setiap kegiatan-kegiatan juga tersedianya standar operasional yang baik. Selain itu, juga didukung dengan sarana dan prasarana yang layak dan SDM yang handal,” tuturnya.

Untuk itu, dengan terobosan Apektanduk, maka diharapkan pelayanan akan semakin baik dan maksimal. Sehingga terjadi perubahan sedikit demi sedikit sesuai standar operasional Disdukcapil.

“Jadi sekarang prosesnya kepengurusan KTP tidak seperti dulu lagi,” ucapnya.

Adapun standar operasional alur pelayanan KTP-el adalah sebagai berikut:

1. Mendaftarkan Formulir penerbitan KTP-el dan kelengkapan berkas pada petugas loket pelayanan
2. Memeriksa dan memverivikasi formulir dan kelengkapan berkas kemudian mencatatkannya dalam buku pelayanan pendaftaran KTP-el
3. Memverivikasi berkas dan memberikan persetujuan cetak, jika data tidak valid akan dikembalikan pada loket pendaftaran untuk di proses ulang sesuai permasalahan yang ditemukan
4. Mencetak KTP-el sesuai berkas/data yang telah diverivikasi
5. Memanifest KTP-el yang tercetak lalu disalurkan pada loket penyerahan KTP-el
6. Menerima KTP-el yang tercetak dan mencatat dalam buku penerimaan kemudian diserahkan kepada masyarakat
7. Warga atau pemohon menerima Kartu Tanda Penduduk nya.

Laporan : Jaspin