Kerap Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Ranomeeto Ditangkap Polisi
Kendari – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap seorang pemuda sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Identitas pelaku diketahui berinisial AM (24) tahun, ditangkap oleh Polisi di rumahnya, BTN Rahma Permai, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Kamis (3/9/2020) pukul 01.00 Wita dini hari.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, dari penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 4,6 gram.
“Pelaku adalah target Polisi setelah mendapat informasi warga bahwa pelaku kerap bertransaksi sabu di sekitar rumahnya. Dasar informasi itu tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah pelaku diketahui ada di rumah, langsung kita gerebek dan menemukan BB sabu yang disembunyikan pelaku,” ujar Eka dalam keterangan persnya, Kamis (3/9/2020).
Berdasarkan hasil keterangan sementara, pelaku mengaku mendapat paket sabu tersebut dari seorang bandar yang ada di Kota Kendari.
“Pelaku berperan sebagai kaki tangan bosnya untuk mengedarkan sabu kepada setiap pelangganya. Sementara untuk bandarnya, kami masih lakukan pengembangan,” terangnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan BB sabu 4,6 gram yang berhasil disita Polisi dibawa ke Polda Sultra.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegasnya. (SN)