Kesal Utang Tak Dibayar, Seorang Pria di Kendari Tega Bunuh Teman Sendiri

waktu baca 2 menit
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat menunjukan badik yang digunakan pelaku membunuh korban, Senin (18/1/2021) Foto. sultranews.co.id

Kendari – Kasus pembunuhan yang terjadi pada 31 Desember 2020 malam, di Kelurahan Kendari Caddi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terungkap.

Kasus itu baru terungkap setelah pelaku yang diketahui berinisial LD (20) tahun, berhasil ditangkap oleh tim Buser 77 Polres Kendari. Pelaku ditangkap beberapa hari pasca kejadian dan sempat melarikan diri ke daerah Kabupaten Muna.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena persoalan utang-piutang. Padahal pelaku dan korban masih berstatus teman atau saling kenal.

Kejadian itu berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motornya dengan seorang wanita. Saat singgah mengisi bensin di salah satu kios, pelaku dan dan menghampiri korban menanyakan soal uang yang dipinjamnnya.

“Saat itu korban langsung menjawab kepada pelaku bahwa uangnya sudah dikasih sama temannya. Pelaku berkata ‘kenapa kasih temanku, diakah yang punya hutang’. Pelaku yang sudah tersulut emosi langsung memukul korban,” ujar Didik kepada sultranews.co.id Senin (18/1/2021).

Tidak sampai disitu, setelah dipukul oleh pelaku dari atas motor korban langsung lari meninggalkan lokasi tersebut. Namun pelaku terus mengejarnya hingga korban berhasil ditangkapnya.

“Saat korban terjatuh, pelaku langsung menusuk paha korban. Saat korban berusaha beridiri pelaku langsung menusuk dadanya lagi sebanyak 1 kali dan tersungkur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya,” tutur Didik.

Kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Didik.

Baca Juga :  Soal Jalan Rusak Mataiwoi-Abuki, Begini Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Sultra Pahri Yamsul

Laporan. Wayan Sukanta