Kesbangpol Sultra Bakal Tertibkan Ormas dan LSM Ilegal

waktu baca 2 menit
Kepala Bidang ketahanan Seni, Budaya, Ormas Agama dan Ekonomi, Kesbangpol Sultra, Hamdani (Foto. Shun Wa Ode/sultranews.net)

Kendari – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Provinsi Sulawesi Tenggara, segera menertibkan organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak terdaftar atau berbadan hukum, Jumat (28/8/2020).

Kepala Bidang ketahanan Seni, Budaya, Ormas Agama dan Ekonomi, Kesbangpol Sultra, Hamdani, mengatakan jumlah Ormas yang telah terdaftar dan berbadan hukum tercatat 227.

“Saat ini masih banyak Ormas di Sultra yang belum mendaftarkan di Kesbangpol untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Setiap tahun bertambah, dan ormas harus mengikuti syarat sesuai peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2017  tentang organisasi kemasyarakatan,”Jelasnya Jumat (28/8/2020).

Hamdani menambahkan, pihaknya telah mulai melakukan  pengawasan terhadap Ormas baik LSM,  yayasan dan Organisasi Kepemudaan.

“Kita akan mulai menertibkan ormas sehingga akan dibentuknya tim kepengawasan ormas, untuk menginventaris dan melihat dampak ormas tersebut,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Hamdani, dalam melakukan pengawasan, Pemprov Sultra maupun Pemkot akan lebih meningkatkan pengawasan ormas di Sultra dengan berkoordinasi Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam pengawasan baik pemerintah pusat, pemeritah provinsi dan daerah yang tentunya tidak bertentangan pada Pancasila dan UUD, yang tetap berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pengawasan ormas,” terangnya.

Hamdani juga menjelaskan, untuk mendaftarkan dan mendirikan ormas, harus mengikuti 22 syarat. Baik akta notaris, kepengurusan, program kerja, berdomisili, lambang organisasi dan tidak berapiliasi pada partai politik.

“Itu pokoknya dalam syarat dan pembentukan ormas  jelas asal legalitasnya, baik Kementerian Ham maupun Kemendagri,” pungkasnya.

Laporan. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta