Ketua DPRD Konawe Nyatakan Pelantikan Kades Sudah Sesuai Aturan

waktu baca 2 menit
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin

Unaaha – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe H. Ardin mengungkapkan, pelantikan Kepala Desa (Kades) yang berlangsung di Aula Wekoila, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada pagi Senin (10/2/2020) sudah sesuai aturan.

“Pelantikan 123 Kades itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Ardin, yang ditemui awak media usai pelantikan di Gedung Wekoila, Senin (10/2/2020).

Menurutnya pelantikan Kades kali ini sudah melalui mekanisme dan sudah clear sesuai aturan, sudah melalui tahapan seleksi panitia 9 kemudian diadakan pemilihan, dan hasil pemilihan semuanya sudah dirapatkan DPRD dan panitia Kabupaten.

Terhadap persoalan yang diduga mencakup pidana itu, kata Ardin, tidak bisa memutuskan. Hasil pemilihan Kepala Desa kemarin yah harus dilantik karena sudah dipilih.

“Kalau ada permasalahan dikemudian hari, kita persilahkan karena hak warga negara untuk mencari keadilan itu dijamin undang undang. Jadi silahkan kalau ada keberatan silahkan laporkan ke aparat hukum,” Ucapnya.

Masih kata dia, tentunya bila dalam perjalanan kedepan, kepala desa yang baru dilantik dan bertentangan dengan hukum, tentunya ada aturannya, ada pemberhentian sementara sampai pemberhentian terhadap kepala desa definitip. Itu semua sudah ada aturannya dan mekanisme itu kita akan lakukan. Tentunya kita menganut asas praduga tak bersalah.

Untuk itu, sesuai penyampaian Bupati Konawe Kery Saiful Konggasa dan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, bahwa kepala desa ini adalah bagian dari literatur Pemerintahan Daerah dan merupakan ujung tombak pemerintahan desa, maka pemerintah desa ini harus mensinergitaskan kinerjanya dengan pemerintah kabupaten, sehingga terjadi sinergitas dan pencapaian visi misi pemerintahan dengan muaranya bagai mana mensehjahterakan masyarakat desa itu sendiri.

“Saya berharap kepada Kades yang baru saja dilantik, agar pengelolaan dana desa yang ada, agar kedepannya dijalankan sesuai mekanisme dan juknis yang ada demi kepentingan dan kesejahtraan masyarakat desa. Dan kita akan memberikan kepercayaan kepada kepala desa yang baru dilantik untuk melaksanakan tugasnya, dan saya yakin para Kepala Desa yang baru saja dilantik, dapat menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai Kepala Desa sesuai visi misinya pada saat menjadi calon diri sebagai kepala desa,” harapnya.

Baca Juga :  Panji Muda Deklarasi Dukung Yudianto Mahardika di Pilwali Kota Kendari

Laporan : Jaspin