Ketua DPRD Sultra : Deportasi Saja 500 TKA itu Jika Tidak Punya Visa 312

waktu baca 1 menit
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh (Tengah)

Kendari – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Saleh, menegaskan untuk melakukan  pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan dijdwalkan dating pada 23 Juni 2020 nanti.

Hal itu ia minta kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementereian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra, untuk mengecek secara langsung kepemlikian para TKA tersebut.

“Kemenkumham harus mengecek nanti visa para TKA itu dan dipastikan visa yang dimiliki adalah visa 312 bukan kunjungan. Jika terbukti melanggar deportasi saja, agar kita ini memiliki tanggung jawab yang besar terhadap Negara,” ujar Adurahman Saleh saat menggelar rapat pembahasan TKA di DPRD Sultra, Jumat (19/6/2020).

Dia meminta, status kepemilikan visa yang dimiliki oleh para TKA tersebut jenisnya harus 312 dan sudah sampai di tangan DPRD.

“Jelasnya sampai hari ini saya belum melihat soal visa tersebut. Intinya belum ada kita terima visa itu secara otentik,” tegasnya.

Namun terkait kedatangan 500 TKA, Abdurrahman Saleh juga mengaku tidak menolak kedatangan mereka selagi memnuhi aturan dan sesuai ketentuan Negara.

“Kita tidak pernah menolak TKA selagi mereka ikuti aturan dan mekanismenya. Seperti memakai visa 312, saya kira harus uji petik di lapangan,” jelasnya. (SN)