‎Klarifikasi BPJN Sultra: Tiga Perusahaan Nikel di Sultra Telah Memiliki Izin DPJN Serta Pemberlakuan Khusus

waktu baca 2 menit
Sandra Sulfikar

KENDARI, Sultranews.co.id – Balai Penggunaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya terhadap tiga perusahaan Tambang Nickel yang telah memiliki izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional, serta pemberlakuan khusus.

Hal itu diklarifikasi langsung bagian Perizinan Balai Penggunaan Jalan Nasional Sultra, Sandra Zulfikar.

Sandra menyebut ada tiga perusahaan tambang nickel di Sultra yang telah mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan nasional serta mendapatkan pemberlakuan khusus.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT ST Nickel Resources, PT. Modern Cahaya Makmur dan PT. Ifishdeco.

‎Sedangkan perusahaan yang masih dalam tahap permohonan (On Proses), Sandra membeberkan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), yang saat ini masih melengkapi dokumen proses pengajuan perizinan.

Selanjutnya PT. Jagat Rayatama, juga masih dalam proses. PT. Macika Mada Madana juga masih dalam tahap proses.
‎Terkahir PT. Sambas Mineral Mining juga masih dalam proses.

‎”Saya memberikan klarifikasi terkait status izin perusahaan tambang karena terdapat sedikit kekeliruan dalam penyampaian informasi sebelumnya kepada media massa yang terbit pada Rabu 7 Mei 2025 lalu,” ujarnya.

‎Sandra melanjutkan, bahwa PT. MCM yang beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe dan PT. Ifishdeco di Konawe Selatan telah memiliki izin yang memerlukan pemberlakuan jalan khusus.

‎”PT Jagad Rayatama dan PT Sambas Minerals Mining saat ini sedang berproses untuk memiliki surat izin Dispensasi,” kata Sandra, pada Kamis, (08/05/2025).

‎Sandra menambahkan, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) belum mengajukan surat permohonan izin, namun telah mengkonfirmasi ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra terkait persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi dalam aplikasi OSN/OKSIP (One Klik Sistem Integrasi Perizinan).

‎Sandra meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi dan berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami status izin perusahaan tambang di Sultra dengan lebih jelas.

‎”Kami dari Tim Perizinan BPJN Sultra telah menyampaikan ke manajemen Perusahaan yang belum memiliki Izin Dispensasi dan statusnya dalam proses untuk tidak melakukan aktifitas pemuatan pada ruas jalan nasional,” imbau Sandra kepada Perusahan tambang nickel tersebut,” ujar Sandra.

‎Laporan: Jaspin