Kominfo dan SWI Gencar Blokir Situs Money Game Ilegal

waktu baca 1 menit
Foto. Aplikasi TikTok Cash diblokir

Nasional – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , terus gencar memblokir situs atau aplikasi money game yang beroperasi tanpa memiliki izin.

Tidak tangung-tanggung, pada periode tahun 2021 ini aplikasi yang kembali diblokir yaitu TikTokCash. Aplikasi money game itu diblokir oleh Kominfo yang bekerja sama dengan SWI.

Tadinya, aplikasi itu dapat didownload melalui playstore android maupun googplay, namun kini sudah tidak dapat lagi diunduh sejak diblokir oleh Kominfo.

Menurut SWI, TiktokCash merupakan kegiatan investasi yang tidak memiliki produk riil serta rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game.

SWI mengawasi kegiatan Tiktok Cash karena aplikasi ini menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya setelah hanya dengan menonton video di platform video singkat TikTok.

SWI akhirnya menindak tegas aplikasi ini karena juga menawarkan keanggotaan kepada penggunanya dengan nilai tertentu.

“Ada paket anggota senilai Rp 4,9 juta dan iming-iming dala satu tahun bertambah menjadi Rp 120 juta, tawaran ini kental dengan money game,” kata Ketua SWI OJK, Tongam L. Tobing, dalam keterangan persnya, Minggu (14/2/2021).

SWI tmengingatkan kepada masyarakat untuk waspada dan teliti melihat legalitas platform apliaksi yang menjanjikan uang maupun hadiah baik dari sisi izin badan hukum, usaha, maupun operasional sebelum memutuskan untuk bergabung. (SN)