Konsorsium NGO Tuntut Pj Bupati Segera Sahkan SK ASN PPPK, Harmin Ramba: Jangan Paksa Saya Berbuat Salah

waktu baca 2 menit
Foto Konsorsium NGO saat aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, dan PJ Bupati Harmin Ramba (tengah).

KONAWE, Sultranews.co.id – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian dan Tenaga Kesehatan (Nakes) melakukan aksi unjuk rasa dan menggeruduk Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kantor Bupati Konawe, Senin (29/4/2024) kemarin.

Ditemani dari Konsorsium Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi Tenggara (Sultra), mereka meminta Pejabat Bupati Konawe segera mengesahkan SK ASN PPPK yg sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dipimpin langsung oleh Satriadin Selaku ketua DPD LIPAN SULTRA dan Henryawan Muchtar ketua DPW PROJAMIN SULTRA, meminta kejelasan SK pengangkatan PPPK yg telah memiliki NIP.

Satriadin alias Gopal, dalam orasinya menyampaikan bahwa Nasib PPPK 26 tenaga tekhnis penyuluh pertanian dan satu orang tenaga kesehatan puskesmas wonggeduku ada di tangan PJ Bupati Konawe selaku pembina ASN (PPPK).

“Karena peserta ASN PPPK dari 27 orang ini telah memiliki NIP dan telah terdaftar di BKN pusat serta di nyatakan Lulus melalui Surat Keputusan Panselda Nomor 05, 06 sehingga tidak ada alasan PJ Bupati Konawe untuk tidak segera menerbitkan SK pengangkatan mereka,” ujar Satriadin.

Hal itu tak masalah buat mereka (PPPK red) selama tidak mengabaikan kepentingan rakyat. Jangan karena kongkalikong antara PANSELDA seleksi CASN PPPK 2023 dalam hal ini Ferdinand selaku Sekda dan Suparjo kepala BKPSDM harus mengorbankan 27 orang yang telah mendapatkan NIP.

“Kami akan kembali dalam jumlah yang banyak, untuk meminta pertanggungjawaban PJ Bupati Konawe Harmin Ramba selaku PPK atau pembina ASN untuk segera mengeluarkan SK pengangkatan PPPK dari 26 orang tekhnis penyuluh pertanian dan 1 orang tenaga kesehatan puskesmas Wonggeduku,” tutup Satriadin.

Menanggapi hal itu, Pejabat Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba mengaku tidak mengetahui persoalan terkait perekrutan PPPK.

Baca Juga :  Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Kendari Gelar Aksi

Menurut Pj Bupati ini, perekrutan PPPK telah berlangsung pasca dirinya masuk menjabat sebagai pejabat bupati, sehingga dirinya tidak mau ikut campur lebih jauh terkait persoalan yang dihadapi PPPK khususnya 26 tenaga penyuluh.

“Tolong jangan saya digiring atau dipaksa untuk bertanggungjawab dipersoalan PPPK ini. Apalagi saya mau mendadatangani SK PPPK, sudah keliru. Sebab ini adalah tanggung jawab BKN Pusat,” kata Harmin, yang dihubungi Sultranews.co.id melalui telepon whatsappnya, Selasa (30/4/2024) pagi ini.

Lebih lanjut Harmin menegaskan, dirinya tidak mau mengambil suatu kebijakan yang bisa melanggar hukum.

“Mohon maaf itu bukan urusan saya. Silahkan dipertanyakan di Panselnas sebagai penentu,” ujar Harmin.

Laporan: Jaspin