Korupsi Nikel Rp 24 M, Mantan Bos Tambang Besar di Kolaka Ditangkap di Malaysia

waktu baca 2 menit
Foto. Ilustrasi

sultranews.net – Pelarian terpidana kasus korupsi jual beli nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Atto Sakmiwata Sampetoding berakhir. Dia ditangkap tim Kejaksaan Agung saat masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (21/11).

Usai ditangkap, Atto yang merupakan koruptor Rp 24 miliar dan dipidana 5 tahun penjara itu langsung diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Herman Dermawan membenarkan penangkapan itu. Herman bilang, setelah ditangkap, Kejaksaan Agung langsung meminta agar Kejaksaan Negeri Kolaka terbang ke Jakarta.

“Penangkapan terhadap terpidana tersebut memang benar. Kemudian dari Kejaksaan Agung meminta Kejaksaan Negeri Kolaka, dimana tempat lokasi terpidana ini melakukan korupsi untuk ke Jakarta. Tim Kejaksaan Negeri Kolaka dipimpin Kajari dan Kasipidsus langsung menuju ke Jakarta,” jelas Herman saat dikonfirmasi, Kamis malam (21/11).

Herman menjelaskan, terpidana Atto mengajukan permohonan agar eksekusinya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Informasi terkahir yang saya dapat, terpidana mengajukan permohonan agar eksekusi di LP Cibinong. Alasan dalam permohonan itu dikarenakan anak istri dan keluarga terpidana ada di Bogor,” jelasnya.

“Selain itu, alasan terpidana agar  mempermudah pihak keluarga menjengu. Terpidana juga menjelaskan
memiliki riwayat penyakit. Tapi tidak disebutkan riwayat penyakit apa,” sambungnya.

Namun Herman belum bisa memastikan, apakah permohonan terdakwa telah diterima atau belum. “Malam ini sedang di proses (permohonan terpidana). Tapi belum tahu selanjutnya bagaiman, informasinya hanya itu,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, Atto merupakan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional. Kasus korupsi yang menjeratnya itu bermula saat perusahaannya mengekspor nikel mentah ke China  sebanyak 222 ribu metrikton seharga Rp 78 miliar pada tahun 2010.

Penjualan nikel yang dilakukan Atto itu atas perjanjian jual beli dirinya dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Belakangan, jaksa mengendus adanya gelagat mencurigakan dari transaksi jual beli itu, dan diketahui ada selisih harga Rp 24 miliar yang dinikmati Atto.

Atas perbuatan tersebut, Atto dihukum penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 24,1 miliar. Namun, saat akan di eksekusi pada 2014, Atto menghilang tanpa jejak dan ditetapkan sebagai DPO.

Laporan : WAA