KPU Konkep Tidak Akan Tetapkan Paslon, Jika Tak Lengkapi Keabsahan Dokumen

waktu baca 1 menit
Ketgam. Penyerahan Dokumen Perbaikan kepada LO Dari 4 Bapaslon Bupati Konkep.

Konawe Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melaksanakan tahapan pemberitahuan hasil verifikasi Administrasi Keabsahan Dokumen kepada Bakal Pasangan Calon dan Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Senin (14/09/2020).

Divisi teknis dan penyelenggaraan, Badran mengatakan dari ke 4 calon tersebut, semuanya belum memenuhi syarat yang telah di tetapkan oleh KPU.

“Dokumen yang perlu di perbaharui antara 4 calon itu berbeda-beda, yakni Ijasah, keterangan fiskal, B.B1, dan SKCK” Demikian kata Badran

Selain keabsahan dokumen, lanjut Badran, untuk kembali menyerahkan dokumen perbaikan maka Pasangan Calon sesuai regulasi di berikan waktu selama 3 hari dan terhitung sejak tanggal 14 – 16 september mendatang. Sementara bagi yang belum melengkapinya sampai batas waktu, maka tidak akan di tetapkan sebagai Paslon.

“Konsekuensinya kita tidak tetapkan sebagai pasangan calon, karena dokumennya mati/ dokumen tidak berlaku” tutupnya.

Laporan : Darsan