KPU Konsel Buka Rekrutmen Anggota BP Adhoc PPK, ini Syaratnya

waktu baca 1 menit
Ketua KPU Konsel, Aliudin

sultranews.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, dalam waktu dekat membuka rekrutmen anggota Badan Penyelenggara (BP) Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (14/1/2020).

Tugas BP Adoch, yaitu sebagai perpanjangan tangan KPU ditingkat kecamatan, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel September 2020 mendatang.

“Sekarang kami sedang menyusun juknis pembentukan badan adhok dan SOPnya adapun pendaftaran akan kami buka selama 7 hari yakni 19-24 Januari jika tidak mencukupi kuota maka akan dibuka lagi selama 3 hari. Pendaftaran dan penyetoran berkas dilakukan di kantor KPU Konawe Selatan,” ujar ketua KPU Konsel, Aliudin, Selasa (14/1/2020).

Aliudin menerangkan untuk mendaftar sebagai calon anggota BP Adoch, wajib memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Pertama Warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA, mampu secara sehat dan jasmani dan yang paling krusial tidak dalam ikatan perkawinan sebagai penyelenggara,” terangnya.

Untuk PPK, lanjut Aliudin, jumlah yang dibutuhkan sebanyak 125 orang. Nantinya 5 anggota PPK akan ditempatkan disetiap kecamatan.

“Kami sudah rapat internal menyampaikan kepada komisioner dan sekretariat untuk menghindari uang mahar bagi calon PPK dan kami sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Integritas,” tutupnya.

Laporan. Muhammad Abdillah
Editor. Wayan Sukanta