KPU Sultra : Honor PPK Dibayarkan Satu Bulan, PPS Tunda Akibat Pandemi Corona

waktu baca 2 menit
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir

Kendari – Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK) di Sulawesi  Tenggara (Sultra), harus menelan pil pahit karena tidak bisa menerima honor akibat pandemi Corona (Covid-19), Kamis (2/4/2020).

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengatakan pembatalan sementara pemberian honor itu terpaksa dilakukan sejak dikeluarkannya kebijakan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh pusat.

Natsir menyebutkan honor PPK sudah sempat dibayarkan karena sejak dilantik telah pernah bertugas selama satu bulan. Namun setelah itu, mereka tidak terima honor lagi untuk bulan selanjutnya karena dinonaktifkan sementara.

“Kalau PPK dibayarkan karena telah bekerja satu bulan, yang tidak di bayarkan itu PPS karena begitu dilantik langsung dinonaktifkan sementara karena pekerjaan perkerjaan yang seharusnya dikerjakan itu ditunda tahapannya” kata La Ode Abdul Natsir saat dihubungi sultranews,pada  Selasa(31/3/2020).

Natsir menambahkan, untuk PPK dan PPS yang baru saja dilantik penerimaan honornya dibatalkan sementara karena belum sempat melaksanakan tugas akibat ditundanya Pilkada 2020.

“PPS yang sudah dilantik itu baru tiga kabupaten yaitu Muna, Kolaka Timur dan Wakatobi sisa empat kabupaten yang belum. Untuk pembayaran gaji PPK yang satu bulan itu sudah melalui petunjuk KPU,” terangnya.

Perihal untuk pemungutan suara Pilkada serentak 2020, diakuinya pihaknya belum bisa memastikan. Sebab untuk menunda Pilkada 2020 dibutuhkan revisi undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kami menunggu keputusan dari pusat nanti seperti apa,” tandasnya. (B)

Laporan. Adryan Lusa

Editor. Yayan