Kuasai 20 Sachet Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit

KENDARI – Seorang Pemuda asal Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, inisial AY (29) berhasil ditangkap polisi usai kuasai sabu sebanyak 20 sachet dengan berat 11,66 gram.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kendari, pada Senin (05/07/2021), sekira Pukul 21.00 Wita.

Pelaku AY saat ditangkap mengaku barang haram tersebut bakal ditawarkan kepada pembeli.

Dimana sabu itu mengakunya diperoleh dari seseorang di Kota Kendari, dengan cara tempel melalui komunikasi Handphone.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Kabidpenmas Kompol Dolfi Kumaseh menerangkan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kerap terjadi tansaksi sabu.

Tak tanggung-tanggung petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AY.

“Dimana pada saat itu pelaku baru saja Pulang dari giat penempelan sabu,” terang Dolfi.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dengan perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Muhammad Alpriyasin