Lagi, Dua Pengedar Sabu di Kendari Berhasil Ditangkap Polisi
KENDARI – Dir Resnarkoba Polda Sultra kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, kali ini pihaknya telah mengamankan dua pemuda yakni IH (23) dan TR (18) akibat menyimpan sabu seberat 6,2 gram.
Dimana kedua pelaku di amankan di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jum’at 11 Juni 2021, sekitar pukul 15.30 Wita.
Dir Resnarkoba Polda Sultra melalui Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh mengatakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi kerap di jadikan transaksi sabu sehingga petugas langsung melakukan Observasi dan Survailance.
“Kedua pelaku berperan sebagai pengedar yang seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Lanjut Dolfi, kedua pelaku di amankan bersama barang bukti yaitu satu paket sabu didalam kantong plastik hitam yang berisi pembungkus rokok sempurna dengan berat 6,2 gram.
“Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Atas dasar itu, kedua pelaku di kenakan pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin
Publisher : Deri Feriansyah