Lagi, Polisi Berhasil Bekuk Pemuda Asal Konsel, Karena Bertindak Sebagai Kurir Narkoba
KENDARI – Seorang pemuda asal Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, berinisial SSA (18), terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karena telah menjadi kurir dalam mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
Pemuda tersebut berhasil dibekuk pihak Kepolisian Polda Sultra di Jalan Teporombua, Kompleks Teporombua, Blok B/2 Keurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota kendari, kamis (21/05/2021), Sekira pukul 04.00 Wita.
Tersangka mendapatkan Shabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya di pesan dari seorang inisial AX.
Diresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, berawal dari laporan informasi masyarakat/informan bahwa di Kompleks Teporombua, Blok B/2, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, diduga akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika jenis shabu.
Tim Lidik Subdit satu kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.
“Dari hasil penyilidikan, Tim Lidik I Subdit berhasil mengamankan seorang lelaki SAA (18), yang mana target pada saat itu dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan beberapa kali melintas di Kompleks Teporombua dengan menggunakan kendaraan bermotor,” ucap Eka Faturrahman.
Selanjutnya anggota dari Tim Lidik Subdit I yang berada diseputaran kompleks kemudian memantau dan mengikuti pergerakan target. Pada saat mengikuti target, target kemudian berhenti di Blok B/2, Kompleks Teporombua dan terlihat target menerima telepon dari seseorang.
Sambil menerima telepon target kemudian turun dari motor dan terlihat target mengarah kesalah satu pohon pisang yang berada di Blok B/2, Kompleks Teporombua. Tidak lama kemudian target mematikan teleponnya dan target kemudian terlihat mengambil sebuah bungkusan yang berada dekat pohon pisang.
“Anggota yang tengah memantau pergerakan target, kemudian langsung menghampiri target untuk diamankan. Pada saat akan diamankan target membuang bungkusan yang diambilnya dan mencoba melarikan diri akan tetapi pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Saat itu, lanjut Eka, kemudian anggota memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan tim kami melakukan penggeledahan terhadapa target. Setelah saksi masyarakat berada di TKP, anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Selain itu, anggota juga mengamankan 1 (satu) buah Hp yang di pake target menelpon dan 1 (satu) buah unit motor,” katanya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku di
jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Deri Periansyah