Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1 Kg di Kendari
Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti (BB) sebanyak 1 Kilogram (Kg).
Kapolres Kendai, AKBP Didik Erfianto mengatakan, identitas pelaku diketahi bernisial IR (27) tahun, ditangkap di Jalan Haeba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah kami mendapat informasi masyarakat di lokasi pelaku tinggal. Saat tim lakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan paket sabu sebanyak 32 sachet dan beberapa BB lainnya yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Didik kepada sultranews.co.id Senin (1/2/2021).
Tidak hanya sampai disitu, lanjut Didik, tim Sat Res Narkoba Polres Kendari kembali melakukan pengembangan di lokasi kedua tempat disembunyikannya BB paket sabu oleh pelaku.
“di lokasi kedua kami kembali melakukan penggeledahan di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatn Kadia, Kendari, disitu tim kembali berhasil menemukan BB paket sabu sebanyak 31 paket sabu. Jadi total berat BB sabu yang kita amankan dari dua lokasi sebanyak 1 Kg,” jelas Didik.
Didik menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku merupakan sindikat pengedar sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Baruga, Kota Kendari. Pelaku dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) yang ada di dalam Lapas untuk mengedarkan narkoba tersebut.
“Pelaku mengaku diperintah oleh seorang Napi agar sabu itu diserahkan kepada seorang yang sudah memesannya. Setelah kita berhasil menangkap pelaku, selanjutnya kita bawa ke Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2 ) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan. Wayan Sukanta