Lagi, Pria Asal Uepai Konawe Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu

waktu baca 2 menit
Pelaku Adji Adrian Dwianto seorang mahasiswa laki-laki berusia 25 tahun, beralamat di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Konawe,Senin (12/6/2023).

KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe kembali mengungkap peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 12,21 gram yang siap edar.

Sedangkan pelaku Adji Adrian Dwianto seorang seorang mahasiswa laki-laki berusia 25 tahun, beralamat di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Konawe,Senin (12/6/2023).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Ahmad Setiadi,S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Asriady mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi terkait kerapnya terjadi peredaran sabu di Kelurahan Ambekairi.

Sehingga, kata Kasat, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan bukti lain berupa satu unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor sim card, satu buah tas kecil warna hitam yang berisikan 14 pipet warna hitam yang masing-masing berisi narkotika jenis Shabu dengan total berat bruto 5.15 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam yang berisikan sebuah alat hisap bong.

Masih kata Asriady, selain alat isap bong, pihaknya juga mengamankan sebuah tas berisikan tiga buah pipet yang masing-masing berisikan sachet sabu dengan total berat bruto 2.76 gram.

Satu buah kotak permen berisikan lima buah pipet warna hitam yang masing-masing berisi sachet sabu dengan total berat bruto 3.35 gram, satu buah tas merah berisikan timbangan digital dan satu buah sachet besar kosong yang berisikan 20 sachet kosong kecil.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Baca Juga :  Dilakukan Bertahap, Pemdes Ranotundobu Bangun Balai Serbaguna

SN