Lagi, Seorang Pria di Kendari Dibekuk Polisi Akibat Miliki Sabu

waktu baca 1 menit
Pelaku dan Barang Bukti Saat diamankan Pihak Kepolisian

KENDARI – Seorang pria inisial EL (25) tahun, berhasil diamankan polisi akibat menguasai sabu seberat 41,00 Gram.

EL dibekuk polisi di Jalan A.H Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jum’at (20/8/2021), sekira Pukul 16.30 Wita.

Ditresnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Kabidpenmas Polda Sultra menuturkan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

Sehingga tim melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Setelah itu EL menjadi target lalu di buntuti, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap EL,” tutur Dolfi.

Lanjut Dolfi, EL saat di grebek di jaketnya terdapat 37 sachet sabu.

“Selanjutnya EL di bawah ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Laporan : Muhammad Alpriyasin