Lagi, Seorang Pria di Kolaka Kedapatan Menyimpan Narkoba di Pembungkus Rokok

waktu baca 1 menit

KOLAKA – Satuan Resnarkoba Polres Kolaka berhasil membekuk pria bernama Fendy Amirullah, di Kos 757 lorong Akper, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupatwn Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), sedang membawa Narkoba jenis sabu seberat 1,64 gram pada hari Rabu (17/3/2021) sekira pukul 18.30 wita.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muhammad Alwi Akbar mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berbekal laporan dari warga.

“Pelaku diamankan oleh anggota di kos-kosanya. Setelah digeledah ternyata si pelaku menyimpan Narkoba jenis sabu didalam bungkusan rokok,” kata Muh. Alwi dalam rilisnya.

Selanjutnya, ditemukan 4 buah sachet yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah korek api gas, dan 1 buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman you c 1000.

“Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tulisnya.

Adapun rencana tindak lanjut, yakni melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan melakukan pengembangan lebih lanjut ke bandar yanhg lebih besar.

SN