Laporan Proyek DD Fiktif di Konawe Belum Masuk APH, Begini Penjelasan Inspektorat

waktu baca 2 menit
Foto. ILustrasi

sultranews.net – Terkait adanya sembilan proyek fiktif Dana Desa (DD) di Desa Lasada, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, yang saat ini sementara ditangani pihak Ispektorat Konawe, ternyata laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), belum masuk. Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu oleh sejumlah media.

Menanggapi hal itu, Kepala Ispektorat Samsul, membenarkan hal itu. Jika saat ini pihaknya belum melaporkan ke pihak APH dalam hal itu Polres Konawe dan Kejaksaan Konawe, karena laporannya masih dalam proses.

“Kami memang belum melaporkan secara resmi Laporan Hasil Periksaan (LHP) ke pihak APH, karena laporannya masih dalam proses. Nanti kalau sudah selesai, baru kami laporkan secara resmi ke APH,” ucap Samsul, kepada Sultra News melalui pesan WhatsApp nya Minggu (14/7/2019).

Selanjutnya Samsul membeberkan, jika hasil pemeriksaan sudah selesai dilakukan oleh tim Pansus, maka selanjutkan kami akan membuat laporan secara resmi ke APH, untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Saat ini proses pemeriksaan Pansus masih sementara berjalan untuk diketahui jumlah kerugian negara sebanyak sembilan jenis pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh Kades Lasada atas nama Rustam,” jelasnya.

Mantan Camat Sampara itu mengatakan, saat ini Kades Lasada telah terbukti melakukan pekerjaan fiktif pada kegiatan DD tahun 2017 dan 2018 yang dikelolanya. Untuk itu, kades tersebut bakal diberikan waktu selama 60 hari untuk menggembalikan kerugian tersebut.

“Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami memberi waktu selama 60 hari kepada Kades Lasada untuk mengembalikan kerugian tersebut, melalui sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sementara untuk proses hukum selanjutnya kami akan laporkan secara resmi ke APH,” tutupnya.

Sebelumnya kasus dugaan proyek pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh Kades Lasada Rustam, telah dilaporkan oleh Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD-GMPK) Konawe Provinsi Sultra, ke DPRD Konawe, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (2/7/2019).

Liputan. Redaksi

BACA BERITA SEBELUMNYA : https://sultranews.net/sembilan-proyek-fiktif-dd-di-konawe-kepala-ispektorat-kades-lasada-diberi-waktu-60-hari-untuk-menggembalikan/236/