Larang Mudik, Pemerintah Tutup Bandara Hingga Pelabuhan Mulai Hari ini

waktu baca 2 menit
Jubir Kemenhub RI, Adita Irawati

Nasional – Sejumlah sarana alat transportasi di Indonesia dilarang beroperasi untuk cegah warga mudik yang resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Pemberlakuan penghentian sementara sejumlah alat transportasi itu dilakukan menyusul tindak lanjut surat keputusan Presiden dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Semuanya diberlakukan mulai hari ini 24 April 2020, mulai transportasi udara, darat dan penyeberangan laut,” ujar Juru Bica Kementerian perhubungan RI, Adita Irawati dalam konferensi persnya, ada Kamis malam (23/4/2020) di Jakarta.

Penghentian sejumlah sarana transportasi itu dilakukan untuk mencegah masyarakat agar tidak mudik selama tanggap darurat bencana virus corona masih diberlakukan.

Adita menegaskan, tidak ada penutupan akses jalan dibatas wilayah. Yang hanya dilakukan adalah pembatasan jenis kendaraan.

“Ada beberapa pengecualian, yang bisa lewat yaitu kendaraan pengangkut logistik, ambulance dan pemadam kebakaran,” tegasnya.

Terakit pelanggar larangan mudik, lanjut Adita, ada beberapa sanksi yang diberkan secara bertahap selama periode aturan itu diberlakukan.

“Tahap awal, yang kedapatan mudik masih dilakukan secara persuasif yaitu pada 24 April-7 Mei 2020, yang melanggar akan di arahkan kembali ke asal perjalanannya. Kedua, pada 7 Mei sampai batas larangan diberlakukan, jika pemudik ditemukan melaggar, selain dikenai sanksi sesuai aturan UU, termasuk adanya denda,” jelas Adita.

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Adita menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan implementasi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Kita telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Pemda, ororitas bandara, pelabuhan dan kereta api,” pungkasnya. (SN)