Lari Dari Tugas, Oknum Polisi di Kendari Terancam di Pecat

waktu baca 2 menit
SIpropam Polres Kendari saat menggelar agenda sidang KKEP di Aula Waspada Polres Kendari, pada Jumat,9 Agustus 2019

sultranews.net  – Satu-persatu anggota Kepolisian di Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sanksi pemecatan karena tersangkut pelanggaran berat.

Seperti baru-baru ini, SiPropam  Polres Kendari,  memecat seorang anggota Polisi bernama Budiarto berpangkat Bripka.  Pemecatan dilakukan terkait meninggalkan tugas selamat tiga puluh hari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, membenarkan pada 9 Agustus 2019 lalu, dilaksanakan sidang ketiga kode etik profesi (KKEP) yang berlangsung di Aula Waspada Polres Kendari.

“Terduga Pelanggar tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut terhitung sejak tanggal 16 Juli 2018 s/d 15 Oktober 2018 dan tidak melaksanakan Mutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kendari Nomor : ST/140/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Inspektur dan Brigadir Polisi di lingkungan Polres Kendari, dimana Terduga Pelanggar dimutasikan ke Sat Sabhara Polres Kendari,” ujar Harry, Senin (12/8/2019).

Baca Juga : 25 Anggota Polisi di Sultra Dipecat, ini Penyebabnya

Pada pembacaan sidang putusan,terduga pelanggar Bripka Budiarto, terbukti telah melakukan pelanggaran berat sehingga direkomendasikan untuk pemecawtan tidajk hormat (PTDH).

“Terduga Pelanggar Bripka Budiarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran KEPP berupa Tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Bripka Budiarto dijatuhi putusan sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri yang dituangkan dalam Keputusan Sidang KKEP Polres Kendari Nomor : PUT-01/VIII/HUK.12.10.1./2019/SIPROPAM tanggal 09 Agustus 2019,” jelasnya.

Liputan. Wayan Sukanta

Berita Terkait :