LBH Minta Polisi Lepaskan Warga Wawonii yang Jadi Korban Salah Tangkap

waktu baca 2 menit
Direktur LBH Kendari, Anselmus A Masiku (tengah), saat menunjukan dokumen penangkapan Idris, Senin (23/9/2019)

sultranews.net – Seorang warga di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Idris, diduga menjadi korban salah tangkap aparat Kepolisian.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kendari, Anselmus A Masiku, mengatakan kejanggalan pada penangkapan itu terungkap setelah adanya kesaksian sejumlah warga.

Dalam konferensi persnya, Anselmus membeberkan sejumlah fakta terkait kronologi warga yang menjadi korban salah tangkap oleh Polisi.

Kejadian ini berawal pada 13 September 2019 lalu, korban bernama Idris didatangi oleh dua orang security PT GKP, La Abo dan Tison sambil membawa parang, sekira pukul 18.30 wita. Keduanya datang bermaksud untuk memprovokasi Idris yang merupakan bagian dari pihak kontra tambang.

“Setelah mengetahui kedua security itu membawa parang, Idris langsung melarikan diri mencari bantuan warga. Pada saat itu, warga datang dan menyuruh La Aba dan Tison pergi. Beberapa menit kemudian, kedua security itu datang lagi mencari Idris dan warga mulai ramai berdatangan. Kebetulan saat itu Idris tidak membawa senjata tajam, namun La Abo dan Tison menyerang kakaknya La Site yang baru pulang dari kebun dengan larang masih ditangannya. La Site sontak membela diri dan balik melawan keduanya sehingga salah satunya terluka akibat sabetan milik La Site,” ujar Anselmus, Senin (23/9/2019).

Setelah kejadian itu, keesokan harinya pada 14 September,  Idris mendatangi kantor Polsek Waworete, bermaksud untuk melaporkan tindakan pengancaman yang menimpa dirinya.

Namun, situasi berubah arah justru Idris yang ditahan oleh aparat Polsek setempat dengan tuduhan melakukan tindakan penganiayaan terhadap La Abo.

“Anehnya Idris yang melapor karena mendapat tindakan pengancaman dan tidak melakukan penganiayaan, namun malah Idris yang ditangkap. Anehnya lagi, tiba-tiba terbit surat pengkapan pada hari itu juga dari Polres. Kakak Idrispun yaitu La Site, juga telah mengakui bahwa dirinya yang memarangi La Abo karena membela diri saat diserang oleh La Abo,” jelasnya.

Menyikapai kasus itu, Anselmus mendesak aparat Kepolisian segera menghentikan proses penyidikan dan penahanan Idris yang menjadi korban salah tangkap.

“Jika permintaan kami tidak ditindaklanjuti, kita akan lakukan upaya hukum dengan pra peradilan,” tegas Anselmus.

Liputan. Wayan Sukanta