Lelaki Asal Kapoiala Konawe Dibekuk Polisi Diduga Menjadi Pengedar Sabu

waktu baca 2 menit
Lelaki berinisial P (33) yang diketahui berasal dari Desa Sambaasi, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe, Jumat (26/8/2022) lalu. Foto Humas Polres Konawe.

KONAWE – Lelaki berinisial P (33) yang diketahui berasal dari Desa Sambaasi, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe, Jumat (26/8/2022) lalu.

P diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kapoila. Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Kemudian kami menindak lanjuti informasi tersebut guna melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan serta melakukan under cover,” kata Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir.

Setelah mereka melakukan penyelidikan, lanjut Andi Musakkir, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di teras belakang rumah dan didalam rumah terduga yang di saksikan oleh Kepala Desa dan Pak RT.

Dalam pengeladahan tersebut, kemudian mereka temukan 1 (satu) sachet besar yang berisikan 5 (lima) sachet yang berada dalam meja bundar yg berlubang dibagian samping dengan berat bruto keseluruhan 1,46 Gram yang diduga Narkotika jenis Shabu.

“Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Desa Sambaraasi Kecamatan Kapoiala kami berhasil menemukan lima sachet diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,46 gram yang berada di bagian samping meja bundar,” ungkapnya.

Adapun barang bukti lainnya, Kasat Narkoba menyebut ada sekitar 48 sachet kosong, satu unit Hand Phone, empat buah Nomor hand Hand Phone, satu sendok takar yang terbuat dari pipet, satu korek gas berwarna kuning, satu kaca pireks, dua buah sumbu, satu buah alat isap atau bong yang tidak lengkap, dan delapan buah sachet kecil kosong yang ditemukan di dinding dapur rumah.

Akibat dari perbuatanya, pelaku beserta BB nya Barang telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk dilakukan gelar perkara awal, lidik pengembangan, serta pemeriksaan BB ke Labpratorium Forensik Makassar.

Baca Juga :  Berkat Dukungan Warga Setempat, Perbaikan Ruas Jalan Watarema - Waworaha Selesai

“Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” ujar Andi Musakkir.

Laporan: Jaspin