Lembaga RPS Sosialisasikan ‘STOP’ Pernikahan Dini
sultranews.net – Lembaga Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra), mendorong pemerintah agar intens mengambil langkah tegas terhadap maraknya angka pernikahan dini.
Pasalnya, kasus pernikahan dini semakin marak terjadi dan dinilai dapat menghancurkan generasi penerus bangsa.
“Supaya kedepan kita bisa menghasilkan generasi yang lebih bagus, karna saya yakin dan percaya kita tidak bisa mengharapkan generasi penerus yang sehat dan kuat jika, itu terlahir dari anak anak yang dari pernikahan dini,” ujar ketua DPD RPS, Hasna, Selasa (10/12/2019).
Hasna menerangkan menekan angka pernikahan anak usia dini merupakan salah satu agenda penting dan menjadi program utama dalam kasus pernikahan yang berdampak tersebut
“Ada beberapa poin yang paling penting dalam hal ini terkait stop pernikahan dibawa usia sesua dengan UU No 20 Tahun 2019, bahwa pernikahan pada laki laki dan perempuan batasnya 19 tahun kebawa, sesuai penelitian secara sekologi anak di bawa umur itu belum matang, mental emosionalya belum bisa terkendali baik dan paling bahanya organ reproduksinya belum matang sehingga akan terjadi kematian janin,” tegasnya.
Hal itu juga ditanggapi oleh Perlindungan Perempuan dan anak Kota Kendari, Dr. Astridah Mukarddim. Menurutnya, peran orang tua dalam memberikan edukasi dan berkomunikasi yang baik juga dapat menjadi salah satu cara dalam pencegahan pernikahan dini.
“Kami berharap dari keluarga sendiri untuk memberikan suatu, edukasi kepada putra putri mereka agar anak anak banyak mendapatkan waktu untuk berkomunikasi dengan orang tua, sehingga interfensi untuk tidak menikah secara dini, dan tidak melakukan sala langkah atau bergaul diluar batas,” jelasnya.
Laporan: Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta