Lima Sindikat Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Tiga TKP, Satu Merupakan Oknum Polisi

waktu baca 2 menit
Kelima sindikat jaringan pengedar narkoba, yang berhasil diringkus Polisi di tiga TKP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (2/2/2022).

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba, berhasil meringkus ke lima sindikat jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,95 gram.

Kelima sindikat jaringan pengedar narkoba, Polisi berhasil meringkus tersangka AS (36) Tahun, yang merupakan Anggota Polri (kesatuan Polres Wakatobi).

AS diringkus Polisi di Hotel Athaya, Kota Kendari, bersama rekan perempuannya AA (31) warga Dusun 1 Mondoke, Kelurahan. Mondoke, Kecamatan Lambadia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan BB 2 (dua) Saset Narkotika jenis Sabu, Rabu (2/2/2022), sekira pukul 21.43 Wita.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kota kendari, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka AS bersama rekannya AA di Hotel Athaya, jelas Kombes Polisi Muh. Eka Fathurrahman, dalam rilis yang dikirim di group WhatsApp.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini melanjutkan, dari hasil pengembangan, ditemukan 29 (dua puluh sembilan) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu di dalam KM Bunda Maria (Kapal Motor) di Pelabuhan Wanci Kota Kendari, milik AS yang di antarkan oleh tersangka inisial LOZ (34).

“Rencana BB tsb akan di kirim ke Kabupaten Wakatobi untuk di edarkan,” kata Muh. Eka

Selanjutnya, dari hasil pengembangan berikutnya, tim berhasil menagkap dua tersangka yakni H dan R pada TKP yang berbeda tepatnya di Lokasi BTN Baruga Regensy Blok B 63 Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota kendari, dengan BB sebanyak 1 (satu) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0.46 gram.

Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Untuk modus Operandinnya para tersangka merupakan Sindikat Jaringan Tindak Pidana Narkotika untuk Wilayah Kabupaten Wakatobi. Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Eka.

Editor: Jaspin