LSM LAK Konawe Temukan Kejanggalan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Wawotobi, PT. PP Tak Berkutik

waktu baca 3 menit
Ketua LSM LAK Konawe Ismail (Kanan), bersama Ketua Gema Asinua Hendra Bayu Habib (Tengah), nampak memperlihatkan dokumen ke Humas PT. PP Nugroho (Kiri), Selasa (20/12/2022) kemarin.

KONAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi (LSM-LAK) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Generasi Muda Asinua (Gema), telah menemukan kejanggalan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Wawotobi, di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, yang di Kerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP).

Ketua LSM LAK Konawe Ismail, kepada media ini menjelaskan dirinya sangat menyayangkan atas kegiatan proyek tersebut dimana jika dilihat dari pagu anggaran yangg mencapai ratusan milyar tidak seharusnya dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa merujuk pada gambar dan RAB yang ada, sehingga Ismail menuding pihak pelaksana proyek telah melakukan perbutan melawan hukum yang diduga kuat berdampak pada terjadinya kerugian keuangan negara.

Ismail merinci beberapa item kesalahan pada proses pelaksanaan pekerjaan antara lain tidak dikerjakannya beton lantai kerja setebal 5 cm dengan kekuatan campuran K.100. Fatalnya lagi kata Ismail, pada proses pembesian seharusnya menggunakan besi 12 mm akan tetapi hanya menggunakan besi 10 mm dengan jarak anyam antara 30 hingga 40 cm, sehingga diperkirakan terjadi Mark up secara besar-besaran.

Dokumentasi pekerjaan yang dilaksanakan PT PP di Kelurahan Asinua. Foto Ist

“Pada pekerjaan pemasangan dowel terdapat dugaan terjadinya kesalahan, terutama pada dinding beton yang diperkirakan terdapat penggunaan besi 16 hingga besi 19 mm” papar Ismail.

Untuk itu dirinya menegaskan siap menunjukan titik-titik pekerjaan di Kelurahan Asinua yang saat ini dikerjakan oleh PT. PP yang diduga telah menyalahi aturan RAB.

“Kami sudah lakukan ofname dilapangan, jadi data kami sudah akurat,” tegas Mail.

Dugaan selanjutnya kata dia, pihak SATKER melalui PPK lalai dalam melakukan pengawasan pada tahap pelaksanaan pekerjaan, sehingga kondisi pekerjaan yang baru berumur kurang lebih 1 tahun digunakan, telah mengalami keretakan panjang yang diperkirakan tidak akan bertahan lama.

“Besar dugaan kami pihak SATKER bekerjasama dengan pihak pemenang tender dalam hal ini PT. PP telah melakukan tindak pidana Korupsi dengan merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah,” ucapnya.

Ismail bilang, dalam waktu dekat akan meminta kepada pihak DPRD Konawe untuk segera melakukan hering guna melahirkan rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan selanjutnya prosesnya akan dikawal bersama masyarakat pengguna asaz manfaat.

Di tempat yang sama Ketua Gema Hendra Bayu Habib juga angkat bicara. Menurut dia, proyek tersebut disinyalir telah merugikan banyak pihak.

Olehnya itu, Bayu panggilan akrabnya bilang, sebagai wujud inplementasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, maka dengan ini kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut dimana hal ini kami menganggap merupakan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No 31 Tahun1999 jo UU No 20 Tahun 2001.

“Besok atau lusa, saya bersama saudara Ismail akan melaporkan secara resmi ke APH. Bahkan saya selaku aktivis di Konawe akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan kalau perlu kami akan tebuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta,” singkatnya.

Dokumentasi pekerjaan yang dilaksanakan PT PP di Kelurahan Asinua. Foto Ist

Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara pada pihak pelaksana pekerjaan PT. PP melalui humasnya Nugroho, mengakui telah menggunakan besi 10 mm dengan alasan tidak ada yang dijual besi 12 mm di Toko Bangunan di Unaaha.

“Benar kami menggunakan besi 10 mm, karena tidak ada dijual di toko bangunan baik di Unaaha maupun di Wawotobi,” ucap Nugroho, saat ditemui di Kantornya Selasa (20/12/2022) kemarin.

Selanjutnya Nugroho juga mengatakan bahwa mereka menggunakan besi 10 mm, akan tetapi jarak anyam besi diperkecil.

Saat ditanya mengapa menggunakan besi 10 mm dan merubah jarak anyam dari ketentuan gambar yang diperlihatkan didepannya, Nugroho tak bisa berkutik.

Laporan: JASPIN