Mahasiswa di Kendari Dibekuk Polisi, Pelaku Simpan BB Dirumah Rekannya
KENDARI – Lagi-lagi tindak pidana narkotika datang dari seorang mahasiswa yakni MM (23) asal Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, yang dibekuk polisi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jum’at (25/06/2021), sekira Pukul 01.00 Wita.
Kejadian ini bermula ketika polisi menerima informasi di Kecamatan Andonohu pelaku sering melancarkan aksinya alias melakukan transaksi sabu.
Menindak lanjuti dari pada informasi itu, sehingga polisi bergegas melakukan penangkapan terhadap MM, yang ternyata pelaku MM baru saja pulang usai melakukan penempelan.
“Dilanjutkan penggeledahan yang di saksikan Masyarakat setempat dan dari hasil pengeledahan di badan pelaku sama sekali tidak ditemukan barang bukti, sebab pelaku baru saja melakukan penempelan di berbagai tempat,” ujar Dit Resnarkoba Polda Sultra melalui Kabidpenmas Polda Sultra Dolfi Kumaseh.
Setelah pelaku di interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumah rekannya.
Kemudian petugas menuju ke lokasi yang dimaksud dan saat itu juga petugas menggrebek rumah rekan MM disaksikan warga setempat.
Sehingga petugas menemukan Barang Bukti (BB) di dalam lemari yang ternyata BB tersebut siap di edarkan seberat 11,40 gram.
“Setelah itu pelaku dibawah ke Mako DitResnarkoba guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan perlakuan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin