Mahasiswa UHO Dilapor Rektornya di Kantor Polisi

waktu baca 1 menit
Utusan rektor UHO yang didampingi kuasa hukumnua saat melapor di SPKT Polda Sultra, Rabu (25/9/2019)

sultranews.net – Sejumlah mahasiswa yang terindikasi melakukan pengrusakan fasilitas gedung Rektorat Universitas Haluoleo (UHO), saat aksi unjuk rasa beberapa hari lalu, resmi dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (25/9/2019).

Kuasa Hukum Rektor UHO, Sitti Aisah Abdullah,  mengatakan laporan tersebut terkait tindak pidana pengrusakan gedung Rektorat yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah mahasiswa UHO.

“Selasa, 24 September 2019, kami telah melapor ke Polda Sultra terkait dengan tindak pidana pengrusakan gedung rektorat Universitas Halu Oleo yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi demonstrasi. Laporan kami tercatat dengan Laporan Polisi Nomor : NO. POL : LP/470/IX/2019/SPKT POLDA SULTRA dan tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/294/IX/2019/SPKT POLDA SULTRAā€¯ ujar Aisah.

Salah satu ruang rusak di gedung rektorat, pasca aksi unjuk rasa mahasiswa

Terkait laporan tersebut, lanjut Aisah, Rektor UHO sepenuhnya telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini terhadap tim kuasa hukum yang ditunjuk untuk mengawal persoalan ini dirana hukum.

“Kami telah melapor resmi ke Polda, siapapun pelaku pengrusakan gedung Rektorat UHO,  harus diberi sanksi sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya, apalagi yang menjadi korban dalam hal ini adalah Negara (Universitas Halu Oleo), kerugian keuangan negara yang dialami oleh UHO kurang lebih Rp. 300.000.000 (300 juta rupia,” tegasnya.

Liputan. Wayan Sukanta