Mantan Kasamsat Kolaka dan Dua Stafnya Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan

waktu baca 1 menit

sultranews.net – Tiga oknum anggota Polisi di Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1.8 miliar.

Ketiganya diketahui, Kompol MH (mantan Kepala Samsat Kolaka), AKP SB dan Beigadir JM (anggota Samsat Kolaka).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka terhadap tiga oknum Polisi tersebut.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2019. Dari hasil gelar perkara tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 263 dan 374 KUHP,” ujar Harry, Jumat (5/7/2019).

Diketahui sebelumnya, tiga oknum Polisi tersebut dilapor ke Polda Sultra pada 2017 lalu, terhadap kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan wakil Ketua DPRD Sultra, Jumardi.

Penggelapan itu terbongkar setelah korban mengetahui tujuh unit mobil miliknya tidak terdaftar dalam daftar pembayaran online pajak kendaraan.

Reporter : Ian