Mantan Kepala BPKAD Konkep Dilapor ke Kejati Sultra Soal Kasus Dana SiLPA

waktu baca 2 menit
Ketgam. Kantor Kejati Sultra (Dok. Sultra News)

Kendari – Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe Kepulauan, periode jabatan tahun 2018 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mantan Kepala BPKAD Konkep itu dilaporkan atas dugaan kasus penyalahgunaan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2018.

Presidium lembaga Formasi Sultra, Lamunduru yang melaporkan kasus itu mengatakan, ada dugaan oknum-oknum di yang tidak bertanggung jawab menggunakan dana SiLPA tersebut.

Temuan itu diketahui setelah adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 36.A/LHP/XIX. KDR/06/2019.

“Pada Buku II halaman 12,atas LHP tersebut dinyatakan bahwa pemeriksaan atas kas daerah menunjukan dana saldo yang tersedia di RKUD sebesar Rp228.22 juta. Sedangkan sisa transver dana dari Pemerintah pusat yang dibatasi penggunaanya harusnya sebesar Rp4,75 Milar. Sebab dari total transver dari Pemerintah pusat Rp92,42 Miliar. SP2D yang dkeluarkan hanya sebesar nominal Rp88,067 Miliar,” ujar Lamunduru kepada Sultra News, Selasa (8/9/2020).

Terkait hal itu, lanjut Lamunduru, dengan demikian sisa sana rill di kas daerah tahun anggaran 2018 harusnya sebesar Rp4,53 miliar.

“Atas selisih saldo kas daerah Pemda Konkep itu, kuat dugaan kami kas dari dana SiLPA tersebut digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Daramawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan soal kasus dana SiLPA Pemda Konkep.

“Iya benar ada, laporan aduannya baru masuk. Selanjutnya nanti pimpinan yang akan mendisposisi ke penyidik untuk menindaklanjuti soal laporan itu,” kata Herman saat ditemui Sultra News pada Jumat (4/9/2020) lalu di Kejati Sultra.

Sementara itu, Kepala BPKAD Konkep yang menjabat aktiv saat ini tidak menjawab saat Sultra News mengkonfirmasi untuk meminta klarifikasi soal laporan tersebut melalui telepon selularnya.

Baca Juga :  Maju Pilwali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika Daftarkan Diri di Demokrat dan PDIP Sebagai Cakada

Bahkan, awak media ini telah dua kali mengkonfirmasi, pertama melalui Whatsapp nya telah dibaca namun tak dibalas, pada 4 September 2020.

Kedua, Sultra News kembali melakukan konfirmasi melalui panggilan telepon namun direject, pada 8 September 2020. (SN)