Mantan Komisioner KPU Konawe Laporkan Orang Tua Siswa ke Polisi

waktu baca 2 menit
Andriyansah Siregar saat menampingi anaknya melapor di Polres Konawe. Rabu (20/9/2023)/

KONAWE, Sultranews.co.id – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andriyansah Siregar melaporkan orang tua siswa inisial BR ke Polres Konawe, Rabu (20/9/2023).

Dirinya melaporkan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anaknya berinisial DA murid kelas 3 yang terjadi di lingkungan sekolah SDN Poasaa, Dimana orang tua siswa inisial BR diduga telah menoki (Jitak) kepala anaknya.

Kasus dugaan penganiayaan ini diketahuinya beberapa hari setelah insiden itu terjadi. Informasi itu didapatkannya dari kerabat yang mendengar ada peristiwa yang menimpa anaknya beberapa hari lalu.

“Saya kaget mendengar berita itu dari oeang lain atas dugaan kekerasan fisik yang dialami anak saya ini. Baru parahnya lagi, ini terjadi di lingkungan sekolah dan saat jam pelajaran berlangsung,” kesal Adriyansah Siregar, yang ditemui usai melaporkan BR di Polres Konawe.

“Terus terang saya kaget kenapa bisa insiden seperti ini bisa terjadi dilingkungan sekolah,” tambanya.

DA saat dilakukan visum di BLUD RS Konawe

Ia mengatakan, kronologis kejadian yang dialami anaknya ini bermula saat siswa lain melapor pada orang tuanya jika dia kehilangan uang.

“Itu teman sekelasnya menuduh anakku yang ambil itu uangnya, dan orang tua murid ini langsung datang ke sekolah dan memanggil anak saya keluar dari kelas dan dia toki (Jitak) setelah itu dia sentil lagi telinganya anakku. Begitu yang anakku ceritakan dan disaksikan dengan teman-temannya bahkan kakaknya sendiri yang di kelas 5 juga liat kejadian itu,” katanya.

Menurut Andriansyah, korban tidak pernah ambil uang anak pelaku.

Hal tersebut, lanjut dia, didukung dengan kesaksian sejumlah murid lain jika anak pelaku telah menghabiskan uangnya sendiri.

“Tentu sebagai orang tua saya tidak terima anak saya diperlakukan demikian, saya kerumahnya pelaku dan tanyai langsung kenapa sampai tega anak saya dibegitukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, akibat kejadian ini korban yang merupakan anaknya enggan ke sekolah selama beberapa hari.

“Saya berharap pihak sekolah juga bisa lebih responsif lagi kedepannya, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dilingkungan dunia pendidikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Andriansyah Siregar juga telah melaporkan dugaan penganiayaan anak dibawah umur ini di Polres Konawe dengan laporan polisi Nomor LP/B/67/IX/2023/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA.

SN