Marak Illegal Mining di Konut, PT. SBP Juga Diduga Tak Miliki IPPKH

waktu baca 2 menit
Foto: Ilustrasi

KENDARI – Banyaknya perusahaan yang melakukan penambangan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menuai sorotan secara bertubi-tubi.

Selain PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP) yang diduga melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP), PT. Sumber Bumi Putera (SBP) pun juga terlibat tak miliki izin.

Baru-baru ini, Forum Advokasi Lingkungan Hidup (ForLink) Arnol Ibnu Rasyid, menduga keras PT. Sumber Bumi Putera (SBP) melakukan penambangan dalam kawasan hutan di kecamatan Molawe, Konut, tanpa mengantongi IPPKH.

Marak Illegal Mining di Konut, PT. SBP Juga Diduga Tak Miliki IPPKH
Forum Advokasi Lingkungan Hidup (ForLink) Arnol Ibnu Rasyid.

Arnol selaku koordinator ForLink wilayah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 259/DPM-PTSP/II/2018, bahwa PT. SBP menduga keras atas aktivitas penambangan tidak mengantongi IPPKH yang kemudian menjadi syarat mutlak untuk melakukan penambangan dalam kawasan Hutan.

“Berdasarkan data overlay, kami menduga PT. SBP telah melakukan aktivitas penambangan secara illegal tanpa mengantongi IPPKH, sebab data pemegang IPPKH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per Oktober 2020, PT. SBP tidak terdaftar sebagai pemegang IPPKH” ucap Arnol.

lanjut Arnol, sebagai mana diketahui bahwa PT. SBP sudah lama menggarap ore di kecamatan Molawe kabupaten Konawe Utara tanpa IPPKH.

IPPKH merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahan dalam melakukan beraktivitas dalam kawasan hutan

“IPPKH merupakan sala satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh sebuah perusahan sebelum beraktifitas dalam kawasan hutan sebagai mana tertuang dalam pasal 50 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan” jelas Arnol (sapaan akrab)

dugaan tersebut aktivitas PT. SBP tidak memiliki IPPKH maka sangsi pidana menanti, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf G dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda 5.000.000.000 (miliyar rupiah) dan paling banyak 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah)

Menindak lanjuti dugaan tersebut pihak ED ForLink DKI Jakarta, segerah melaporkan aktivitas perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. SBP kepada GAKKUM KLHK, ESDM, dan MABES POLRI.

“Kemarin Kami suda melakukan aksi demontrasi dan melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. SBP ke GAKKUM KLHK, dan Rabu besok tgl 10 Maret 2021 kami akan melaporkan lagi ke MABES POLRI agar segerah di tindak berdasarkan hukum yang berlaku” tegas Arnol.

SN