Masa Tenang Pilkada 2020, KPUD Konkep Tegaskan Tak Boleh Ada Kampanye

waktu baca 2 menit
Foto. Komisioner KPU Konkep, Badran.

Konawe Kepulauan – Mulai 6 Desember 2020, semua masyarakat ataupun Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tidak lagi di perbolehkn melakukan kampanye, baik secara langsung ataupun melalui media sosial karena telah memasuki minggu tenang.

Koordinator Divisi Teknis KPUD Konkep, Badran mengatakan mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2020 KPUD Konkep memberlakukan minggu tenang dan tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye.

“Pokoknya H-3 pemungutan suara, 3hari sebelum pemungutan suara itu Minggu tenang,” kata Badran melalui saluran telponnya saat di konfirmasi, 6 Desember 2020.

Badran juga mejelaskan Minggu tenang itu masa di mana tidak boleh lagi melakukan kegiatan kampanye seperti melakukan kegiatan terbuka, menggunakan atribut atau memasang alat peraga dan juga kegiatan yang berbau kampanye di media sosial.

“Jadi hal-hal yang berbau kampanye itu sudah tidak diperbolehkan lagi, karena sudah Minggu tenang. Sama juga Paslon tidak boleh lagi berkunjung melakukan pertemuan, baik itu sifatnya hanya silaturahmi toh. Tapi kita himbau jangan lakukan itu, jangan sampai judulnya lain tapi gerakannya atau isi pertemuannya itu mengarah ke kampanye,” jelasnya.

Lebih jauh, dirinya juga mengungkapkan agar di Minggu tenang itu seharusnya di upayakan semua Pasangan Calon (Paslon) itu berada di kediaman masing-masing dan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan atau gerakan-gerakan aktivitas yang mengumpulkan massa.

“Alat peraga yang ada di posko saja itu harus diturunkan, tidak ada lagi, pokoknya semua itu alat peraga di buka,” ungkapnya.

Laporan : Darsan